Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

UT Denpasar Kembalikan Lahan dan Hibahkan Gedung Rp4,89 Miliar

Universitas Terbuka Denpasar mengembalikan lahan milik Pemprov Bali seluas 1.975 m² di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 17 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Universitas Terbuka (UT) Denpasar mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan sekaligus menghibahkan gedung beserta peralatan dan mesin yang berada di atas lahan tersebut kepada Pemprov Bali.

Pengembalian pemanfaatan lahan dan hibah aset ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara oleh Rektor UT, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 17 September 2026.

Lahan di Jalan Gurita sebelumnya digunakan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar. Menurut UT, pengembalian lahan dan penyerahan aset dilakukan seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali dan menjadi bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka agar pengelolaan aset tertib, transparan, dan akuntabel.

Objek hibah yang diserahkan kepada Pemprov Bali mencakup tanah, gedung, serta peralatan dan mesin.

  • Luas tanah: 1.975 meter persegi milik Pemerintah Provinsi Bali.
  • Gedung dan bangunan: nilai perolehan Rp4.148.127.000.
  • Peralatan dan mesin: 169 unit dengan nilai perolehan Rp746.159.250.
  • Total nilai perolehan aset hibah: Rp4.894.286.250 atau sekitar Rp4,89 miliar.

Alasan pengembalian aset

Pemanfaatan lahan Pemprov Bali di Jalan Gurita oleh UT Denpasar berawal dari pemberian hak guna pakai kepada UT. Dalam masa pemanfaatan itu, UT membangun gedung di atas lahan dan menjadikannya kantor layanan pendidikan jarak jauh serta sekretariat UPBJJ UT Denpasar.

Setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali di Jalan Gurita dikembalikan. Seiring pengembalian hak pemanfaatan tanah tersebut, UT melalui mekanisme hibah menyerahkan gedung dan bangunan beserta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya kepada Pemprov Bali.

Rektor UT Prof. Ali Muktiyanto menyatakan, langkah pengembalian lahan dan hibah aset ini merupakan bagian dari penataan tata kelola barang milik UT serta bentuk tanggung jawab pengelolaan aset ketika pemanfaatan lahan berakhir.

Peralatan dan mesin yang dihibahkan antara lain pendingin udara, layar proyektor, lemari, meja, workstation, rak kayu, perlengkapan ruangan, dan berbagai peralatan pendukung operasional kantor. Berdasarkan inventarisasi, aset-aset tersebut berada dalam kondisi baik dan sebagian mengalami kerusakan ringan.

Rencana pemanfaatan Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut gedung lama UT Denpasar di Jalan Gurita masih layak digunakan dan meminta agar gedung segera dibersihkan, ditata, dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan organisasi Pemprov Bali.

Koster menyampaikan bahwa setelah kembali menjadi milik Pemprov, aset tersebut akan difungsikan untuk mendukung pelayanan masyarakat dan kegiatan pemerintahan. Penataan dan penetapan penggunaannya akan dilakukan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Ketut Maduyasa menjelaskan, Pemprov Bali akan menindaklanjuti pemanfaatan gedung dan aset yang telah diterima melalui hibah tersebut dengan melakukan penataan dan perbaikan sebelum menentukan pengguna akhir gedung.

Konteks pemanfaatan lahan

UT Denpasar memanfaatkan lahan milik Pemprov Bali di Jalan Gurita sejak pertengahan 1990-an sebagai kantor layanan pendidikan jarak jauh. Setelah gedung baru UT Denpasar di Jalan Raya Sesetan diresmikan dan mulai beroperasi, gedung lama di Jalan Gurita tidak lagi digunakan sebagai kantor utama.

Sebagai konsekuensi berakhirnya pemanfaatan lahan, UT mengembalikan hak pemanfaatan tanah kepada Pemprov Bali dan menyerahkan gedung serta perlengkapan di atasnya melalui mekanisme hibah. Dengan pengembalian dan hibah tersebut, Pemprov Bali kembali memiliki keleluasaan untuk menentukan peruntukan aset di Jalan Gurita sesuai kebutuhan organisasi dan aturan pengelolaan barang milik daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.