DPRD Bali Dorong Percepatan Fasilitas Pengganti TPA Suwung
DPRD Bali mendukung penutupan TPA Suwung dan mendesak percepatan fasilitas pengolahan sampah pengganti. Jadwal penghentian open dumping yang muncul dalam laporan resmi dan media perlu dibaca bersama tahap transisinya.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — DPRD Bali mendukung penutupan TPA Suwung dan meminta pemerintah daerah mempercepat kesiapan fasilitas pengolahan sampah pengganti. Sikap itu muncul di tengah perdebatan jadwal penghentian pembuangan sampah di Suwung, yang dalam sejumlah laporan disebut sebagai penutupan total pada 1 Agustus 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster pada Maret 2026 menyatakan TPA Suwung akan ditutup total mulai 1 Agustus 2026. Sebelum tanggal itu, sampah organik diminta diselesaikan di sumber, sedangkan residu masih dapat dibuang hingga 31 Juli 2026. Kementerian Lingkungan Hidup juga menegaskan penghentian praktik open dumping di Suwung sebagai bagian dari penertiban pengelolaan sampah di Bali.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menilai penghentian open dumping perlu dijalankan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan menyesuaikan pengelolaan sampah dengan ketentuan hukum. Ia mendorong pemerintah provinsi, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung mempercepat penyediaan fasilitas pengolahan sampah agar penutupan TPA tidak menimbulkan penumpukan baru di hilir.
Fasilitas pengganti dan pemilahan
DPRD Bali juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber. Dalam laporan yang mengutip pejabat daerah dan kementerian, pemerintah mendorong agar sampah organik dan anorganik dipisahkan sejak awal supaya fasilitas TPS3R, TPST, dan teba modern dapat bekerja lebih efektif.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pengendalian sampah di Bali harus diperkuat dengan pendekatan berbasis sumber, bukan hanya mengandalkan TPA. Pemerintah daerah diminta menyiapkan infrastruktur yang mampu menampung dan mengolah residu setelah pembatasan di Suwung berlaku penuh.
Sejumlah data yang beredar dalam pemberitaan menunjukkan volume sampah harian di Bali masih besar, dengan beban utama berada di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Angka itu memperlihatkan bahwa penutupan TPA Suwung tidak bisa dilepaskan dari kesiapan fasilitas pengolahan lain dan disiplin pemilahan di tingkat rumah tangga, desa, pasar, dan kawasan usaha.
Jadwal perlu dipastikan
Perbedaan penekanan dalam pemberitaan membuat jadwal penutupan Suwung perlu dibaca hati-hati. Satu laporan menegaskan target penutupan total pada 1 Agustus 2026, sementara laporan lain menyinggung tahap-tahap transisi sebelum tanggal tersebut. Namun, dalam dua sumber yang dapat diperiksa, garis besarnya sama: praktik open dumping dihentikan dan pengelolaan sampah Bali harus beralih ke sistem yang lebih tertib.
DPRD Bali menyatakan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan itu agar masa transisi berjalan sesuai jadwal. Bagi pemerintah daerah, tantangan berikutnya bukan hanya menutup TPA Suwung, tetapi memastikan sampah warga tetap terangkut dan diolah tanpa memindahkan persoalan ke lokasi lain.
TPA Suwung selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah dari Denpasar dan Badung. Karena itu, keputusan penutupan menuntut pembagian tugas yang jelas antara pemerintah provinsi, dua pemerintah daerah tersebut, dan kementerian terkait, terutama dalam urusan pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan residu.
Dalam kerangka itu, penutupan Suwung menjadi ujian bagi kesiapan Bali membangun sistem persampahan yang tidak lagi bergantung pada pembuangan terbuka. DPRD Bali meminta proses transisi dijalankan lebih cepat agar kebijakan lingkungan itu tidak berhenti di atas kertas.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
UMK Badung 2026: Besaran, Kenaikan, dan UMSK Sektoral
UMK Badung 2026 ditetapkan Rp3.791.002,57 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Ada juga UMSK Rp3.828.912,60 untuk sektor akomodasi serta makan-…
Terbaru di Lingkungan

Berita utama hari ini

Baca juga



