Desa Adat Sukawati Sosialisasikan Pararem Ngadegang Bandesa 2026
Desa Adat Sukawati, Gianyar, menyosialisasikan pararem dan tahapan ngadegang bandesa serta prajuru 2026 pada 14 September. Panitia menegaskan proses adat itu menolak kampanye, pencalonan diri, dan janji politik.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Gianyar — Desa Adat Sukawati, Gianyar, menyosialisasikan pararem dan tahapan ngadegang bandesa serta prajuru desa adat untuk masa 2026 pada Senin, 14 September 2026. Proses itu menekankan musyawarah, pengabdian, dan larangan berkampanye dalam pemilihan adat.
Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, mengatakan jabatan bandesa tidak diperebutkan melalui pencalonan pribadi. Menurut dia, pemimpin adat lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, dan kesediaan ngayah kepada desa adat.
Panitia menjelaskan, pengusulan bakal calon dilakukan melalui paruman tingkat banjar. Seseorang tidak dapat mencalonkan diri sendiri atau dicalonkan perseorangan, dan calon juga tidak diperbolehkan berkampanye, menyampaikan visi dan misi seperti dalam pemilihan umum, atau membentuk kelompok pendukung.
Dalam sosialisasi itu, panitia juga memaparkan sanksi adat bagi calon tetap yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dibenarkan pararem. Sanksi tersebut berupa ritual guru piduka di Pura Desa dengan disaksikan krama mipil.
Panitia menempatkan guru piduka sebagai bentuk permohonan maaf dan pertanggungjawaban moral, bukan hukuman finansial. Mekanisme itu, menurut mereka, dimaksudkan untuk menjaga kesucian kepemimpinan adat dan keharmonisan krama.
Sejumlah unsur yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup larangan pencalonan diri, hak usulan yang berada pada paruman banjar, dan penegasan bahwa proses ngadegang bandesa tidak mengikuti pola kompetisi politik. Aturan itu dirancang agar legitimasi calon muncul dari kesepakatan kolektif, bukan dari kampanye atau janji politik.
Sosialisasi pararem dan tahapan ngadegang bandesa tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemilihan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati tahun 2026. Informasi yang disampaikan panitia menegaskan bahwa proses akan berjalan melalui musyawarah adat dan pengawasan krama.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
Kolam di Air Terjun Toya Bulan, Banyu Wana Amertha, dan Taman Sari
Sejumlah air terjun di Bali, seperti Toya Bulan di Bangli, Banyu Wana Amertha di Buleleng, dan Taman Sari di Gianyar, menawarkan kolam berendam bagi w…
Terbaru di Budaya
Berita utama hari ini

Baca juga


