Sekda Bali Tekankan Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Dana Desa Adat
Sekda Bali Dewa Made Indra menekankan pentingnya pencegahan fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana di tingkat desa adat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mendorong penguatan pengawasan penggunaan dana publik di tingkat desa agar pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan mendukung perekonomian masyarakat desa.
Dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra antara lain membuka Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi bagi Pengelola Lembaga Perekonomian Desa Adat, yang menempatkan pencegahan penyimpangan sebagai bagian penting dari tata kelola keuangan desa yang sehat menurut pemerintah daerah.
Melalui kegiatan pembinaan perekonomian desa adat yang melibatkan perangkat desa adat dan instansi terkait, pemerintah provinsi menekankan pentingnya pemahaman regulasi, kepatuhan terhadap prosedur, dan pengawasan berlapis atas pengelolaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Pagu dan penyaluran Dana Desa di Bali 2024
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mencatat alokasi Dana Desa nasional tahun anggaran 2024 sebesar Rp71 triliun.
Dalam dokumen "Buku Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) 2024 Provinsi Bali", total alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa untuk Bali tercatat Rp2,275 triliun, yang di dalamnya termasuk komponen Dana Desa bagi kabupaten/kota.
Data Kementerian Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) menunjukkan pagu Dana Desa per provinsi, termasuk Bali, beserta realisasi penyaluran ke rekening kas desa dan persentase penyaluran sepanjang tahun anggaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Bali melaporkan dalam siaran pers realisasi APBN di Provinsi Bali bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2024 mencapai lebih dari 98 persen dari pagu nasional hingga 11 Desember 2024, dengan realisasi Rp69,99 triliun.
Dalam siaran pers lain, Kanwil DJPb Bali menyampaikan bahwa Dana Desa untuk Bali telah tersalurkan 100 persen dengan nilai sekitar Rp635,37 miliar, sebagai bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penekanan pengawasan dan tata kelola
Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan bahwa pencegahan fraud dan korupsi di tingkat desa adat dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, dan penguatan kapasitas pengelola lembaga perekonomian desa.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Bali menegaskan perlunya pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, serta koordinasi antara perangkat desa adat, inspektorat, dan instansi pengawas lain untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kementerian Keuangan di tingkat pusat juga menekankan desain ulang penyaluran Dana Desa yang membedakan antara bagian yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk program prioritas dan bagian yang tidak ditentukan penggunaannya, dengan insentif berbasis kinerja untuk mendorong tata kelola yang baik.
Dengan kombinasi pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran inspektorat serta pembinaan langsung kepada pengelola dana di desa adat, pengelolaan Dana Desa di Bali diarahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan, peningkatan ketahanan pangan, dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
BUPDA Tanjung Benoa Kelola 11 Aset Pesisir untuk Wisata Bahari
BUPDA Tanjung Benoa mengelola 11 aset pesisir milik desa adat dengan skema bagi hasil 70:30. Lembaga ini juga menjalankan usaha ritel dan grosir, sert…
Terbaru di Budaya
Berita utama hari ini

Baca juga




