Berapa Jumlah Desa Adat di Bali? Ini Angka dan Sebarannya
Bali memiliki 1.500 desa adat menurut pembaruan data pemerintah. Angka sebelumnya 1.493 muncul dalam rekapitulasi berbeda, sehingga tahun dan basis data menjadi kunci membaca statistik adat.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jumlah desa adat di Bali perlu dibaca dengan membedakan dua pembaruan data. Rekapitulasi pemerintah daerah mencatat 1.500 desa adat pada data 2025, sedangkan dokumen administrasi sebelumnya mencatat 1.493. Perbedaan itu menunjukkan angka desa adat mengikuti pembaruan basis data kewilayahan, bukan sekadar hitungan tetap.
Berapa jumlah desa adat di Bali?
Data sektoral Pemerintah Provinsi Bali yang dirangkum Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali mencatat jumlah desa adat diperbarui dari 1.493 menjadi 1.500 desa adat. Dokumen tersebut terbit pada 23 September 2026.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga menyebut Bali memiliki 1.500 desa adat pada 2025. BPKP menjelaskan setiap desa memiliki keunikan lokal serta adat, tradisi, dan budaya yang berbeda.
Mengapa ada angka 1.493 dan 1.500?
Angka 1.493 tercantum dalam rekapitulasi data banjar adat dan banjar dinas Pemerintah Provinsi Bali yang memuat jumlah desa adat menurut kabupaten/kota. Rekapitulasi itu mencatat total 1.493 desa adat, 4.871 banjar adat, dan 4.375 banjar dinas.
Policy brief administrasi dan kewilayahan Provinsi Bali menjelaskan angka tersebut kemudian diperbarui menjadi 1.500. Karena itu, tahun dan basis data harus disebut ketika angka desa adat digunakan.
Bagaimana sebarannya menurut kabupaten dan kota?
Rekapitulasi pemerintah daerah dalam dokumen 2025 mencatat jumlah desa adat sebagai berikut:
- Buleleng 170, Jembrana 64, Bangli 170, Badung 124, dan Gianyar 273.
- Tabanan 349, Karangasem 190, Klungkung 125, dan Denpasar 35.
Rincian tersebut berjumlah 1.500 desa adat dalam ringkasan Komisi Informasi Provinsi Bali yang bersumber dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, 2025.
Apa arti angka itu bagi kebudayaan Bali?
Desa adat bukan hanya satuan wilayah dalam statistik. BPKP menyebut tiap desa adat memiliki keunikan lokal dan perbedaan adat, tradisi, serta budaya, sehingga angka 1.500 juga menggambarkan banyaknya ruang sosial tempat praktik kebudayaan Bali berlangsung.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali pada 29 April 2025 menyatakan Bali bersiap melakukan pendataan lengkap kebudayaan. Langkah pendataan itu penting karena pemerintah sebelumnya menyebut dari 1.500 desa adat terdapat beragam seni tari, seni musik, dan kearifan lokal.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Siat Tipat Bantal di Kapal, Jalan Raya Dialihkan pada 26 September
Desa Adat Kapal menggelar Siat Tipat Bantal pada 26 September 2026. Jalan Raya Kapal dialihkan mulai pukul 15.00 WITA, dengan pengaturan khusus bagi t…
Terbaru di Budaya

Berita utama hari ini

Baca juga





