Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Pemprov Bali Banding Sengketa Lift Kaca Pantai Kelingking

Pemprov Bali melalui Satpol PP mengajukan banding dalam sengketa lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida. Perkara 17/G/2026/PTUN.DPS kini tercatat pada tahap pengiriman berkas banding.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Nusa Penida adalah sebuah pulau (=nusa) yang terletak di sebelah tenggara Bali yang dipisahkan oleh Selat Badung.
Foto arsip: Nusa Penida adalah sebuah pulau (=nusa) yang terletak di sebelah tenggara Bali yang dipisahkan oleh Selat Badung. · Foto: Hendrojkson / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Nusa Penida — Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pada 2 Oktober 2026, perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tercatat memasuki tahap pengiriman berkas banding.

Banding diajukan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali sebagai kuasa hukum Pemprov Bali. Perkara ini memperhadapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali dengan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait tindakan administratif atas pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.

Putusan PTUN Denpasar sebelumnya mengabulkan gugatan investor. Putusan itu menyatakan tindakan administratif yang menjadi objek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat penghentian pembangunan serta pembongkaran konstruksi lift kaca.

Banding membuat status pembangunan belum berubah bagi pengunjung

Bagi pembaca yang hendak menuju Pantai Kelingking hari ini, laporan yang tersedia tidak menyebut perubahan tarif, jadwal kunjungan, atau jalur akses akibat pengajuan banding. Informasi yang berubah adalah status perkara: proses hukum berlanjut dan berkas banding tercatat sedang dikirim.

Objek sengketa adalah Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat tersebut berkaitan dengan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi lift kaca di Pantai Kelingking.

Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS sebelumnya diputus secara elektronik pada 3 September 2026. Setelah Pemprov Bali mengajukan banding, tahap berikutnya yang disebut dalam laporan adalah pengiriman berkas banding. Tidak ada laporan bahwa putusan banding telah dijatuhkan atau bahwa pembangunan lift kaca dapat langsung dilanjutkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.