Pemprov Bali Banding Sengketa Lift Kaca Pantai Kelingking
Pemprov Bali melalui Satpol PP mengajukan banding dalam sengketa lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida. Perkara 17/G/2026/PTUN.DPS kini tercatat pada tahap pengiriman berkas banding.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Nusa Penida — Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pada 2 Oktober 2026, perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tercatat memasuki tahap pengiriman berkas banding.
Banding diajukan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali sebagai kuasa hukum Pemprov Bali. Perkara ini memperhadapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali dengan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait tindakan administratif atas pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.
Putusan PTUN Denpasar sebelumnya mengabulkan gugatan investor. Putusan itu menyatakan tindakan administratif yang menjadi objek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat penghentian pembangunan serta pembongkaran konstruksi lift kaca.
Banding membuat status pembangunan belum berubah bagi pengunjung
Bagi pembaca yang hendak menuju Pantai Kelingking hari ini, laporan yang tersedia tidak menyebut perubahan tarif, jadwal kunjungan, atau jalur akses akibat pengajuan banding. Informasi yang berubah adalah status perkara: proses hukum berlanjut dan berkas banding tercatat sedang dikirim.
Objek sengketa adalah Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat tersebut berkaitan dengan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi lift kaca di Pantai Kelingking.
Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS sebelumnya diputus secara elektronik pada 3 September 2026. Setelah Pemprov Bali mengajukan banding, tahap berikutnya yang disebut dalam laporan adalah pengiriman berkas banding. Tidak ada laporan bahwa putusan banding telah dijatuhkan atau bahwa pembangunan lift kaca dapat langsung dilanjutkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
BMKG Catat Gelombang Rendah di Pelabuhan Nusa Penida
BMKG mencatat gelombang 0.9 m kategori Rendah di Pelabuhan Nusa Penida pada 28 September 2026. Cuaca dan angin berubah pada sejumlah waktu pengamatan.
Terbaru di Berita Bali

Baca juga





