Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Pemprov Bali Perbarui Jumlah Desa Adat Menjadi 1.500

Policy brief Pemerintah Provinsi Bali yang diterbitkan 23 September 2026 memperbarui jumlah Desa Adat dari 1.493 menjadi 1.500. Penambahan tujuh desa dicatat sebagai hasil verifikasi atau penataan data.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara kawasan pedesaan di Bali yang dikelilingi pepohonan rimbun dan persawahan.
Ilustrasi: Pemandangan udara kawasan pedesaan di Bali yang dikelilingi pepohonan rimbun dan persawahan. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memperbarui jumlah Desa Adat dari 1.493 menjadi 1.500 pada 23 September 2026 melalui Policy Brief 04 tentang data administrasi dan kewilayahan Provinsi Bali.

Pembaruan itu menambah tujuh Desa Adat dalam basis data sektoral pemerintah daerah. Dokumen tersebut menyebut perubahan ini sebagai bagian dari penataan dan verifikasi data, bukan penghapusan data lama. Angka 1.493 tetap dicatat sebagai basis sebelumnya, sedangkan 1.500 menjadi jumlah yang diperbarui.

Mengapa perubahan data ini penting bagi pembaca Bali

Jumlah Desa Adat dipakai untuk membaca cakupan kelembagaan adat di Bali, termasuk dalam penyusunan data kewilayahan dan kebijakan daerah. Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat; data yang lebih mutakhir membantu pemerintah dan krama melihat perkembangan wilayah adat secara lebih tertib.

Policy brief itu juga menyebut bahwa perubahan tersebut perlu dicatat sebagai rangkaian waktu dan dilengkapi sumber, status penetapan, serta informasi kewilayahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara itu, data lama tidak dihapus, melainkan dijelaskan perkembangannya: 1.493, verifikasi atau penataan, bertambah tujuh, lalu menjadi 1.500 Desa Adat.

Dokumen Pemerintah Provinsi Bali menyatakan data 1.500 Desa Adat selanjutnya dikembangkan secara bertahap menjadi data spasial Wewidangan Desa Adat berdasarkan sumber dan hasil verifikasi. Wewidangan berarti wilayah yang berkaitan dengan suatu Desa Adat.

Bagi pembaca hari ini, perubahan yang perlu dicatat adalah angka rujukan administrasi Desa Adat Bali: 1.500, bukan 1.493. Policy brief tidak menyebut perubahan tarif, jadwal layanan, jalur perjalanan, atau tenggat baru.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    DPRD Bali Sebut 3,42 Persen Warga Miskin

    Data Bali

    DPRD Bali Sebut 3,42 Persen Warga Miskin

    DPRD Bali menyebut tingkat kemiskinan sebesar 3,42 persen atau sekitar 150 ribu penduduk dari sekitar 4,4 juta jiwa. Dewan mendorong gerakan bapak ata…

  2. Terbaru di Data Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.