Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Nota Lima Tahun Perkuat Layanan Hukum Disabilitas di Bali

Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar meneken nota layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kesepakatan ini berlaku lima tahun.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Simbol kursi roda berwarna putih tercetak di atas permukaan dinding semen bertekstur cokelat.
Ilustrasi: Simbol kursi roda berwarna putih tercetak di atas permukaan dinding semen bertekstur cokelat. · Foto: Tim Mossholder / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar menandatangani nota kesepakatan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat, 25 September 2026.

Kesepakatan itu mencakup penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. Nota kesepakatan berlaku selama lima tahun dan menjadi dasar penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Layanan hukum lebih mudah diakses penyandang disabilitas

Bagi pembaca di Bali, perubahan yang perlu diperhatikan adalah adanya penguatan layanan ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan proses hukum. Pengadilan Tinggi Denpasar menyebut penyediaan akomodasi yang layak dalam proses peradilan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Pelaksanaan layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bentuknya antara lain akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Fasilitas itu ditujukan agar penyandang disabilitas memperoleh pelayanan peradilan secara layak tanpa diskriminasi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bali memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Nota kesepakatan yang ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, memperkuat pelaksanaan layanan tersebut di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani kesepakatan bersama Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. Kerja sama ini berlaku lima tahun. Pembaca yang membutuhkan layanan hukum bagi penyandang disabilitas dapat menggunakan fasilitas dan akses yang telah disediakan pada pengadilan terkait.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.