Bali Jadi Proyek Percontohan Nomor Darurat 112
Pemerintah pusat menetapkan Bali sebagai proyek percontohan nomor tunggal panggilan darurat 112 pada 24 September 2026. Layanan ini dapat diakses gratis melalui telepon seluler dan telepon rumah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Provinsi Bali — Pemerintah pusat menetapkan Bali sebagai proyek percontohan utama penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 pada 24 September 2026. Penetapan itu ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Bali.
Mengapa ini penting: Warga dan wisatawan di Bali akan memiliki satu nomor panggilan darurat yang dapat diakses tanpa biaya melalui telepon seluler dan telepon rumah.
Komitmen tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan layanan kedaruratan di seluruh wilayah Bali melalui satu pintu. Menurut NusaBali, kegiatan berlangsung di Hotel Grand Bali, Nusa Dua, pada Kamis malam dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemerintah daerah se-Bali.
Layanan tanpa biaya
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan nomor 112 dapat diakses melalui telepon seluler dan telepon rumah tanpa biaya. Layanan itu akan menangani berbagai kondisi darurat, antara lain kebakaran, kedaruratan kesehatan, bencana, gangguan ketertiban umum, dan keadaan darurat lain.
Media Indonesia melaporkan layanan 112 dapat diakses 24 jam tanpa pulsa dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sistem tersebut dirancang untuk mempercepat koordinasi antarlembaga dalam menangani panggilan darurat.
Integrasi seluruh kabupaten dan kota
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan seluruh kabupaten dan kota di Bali akan menjadi bagian dari penerapan sistem 112. Pemerintah pusat menargetkan sistem nomor tunggal itu dapat diperluas ke seluruh Indonesia dalam waktu dua tahun.
Tirto melaporkan, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, dan Pemerintah Provinsi Bali akan menindaklanjuti komitmen tersebut melalui langkah teknis untuk mengintegrasikan sistem 112 di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Pemerintah juga menyiapkan pencanangan implementasi layanan 112 secara nasional serta regulasi untuk mengintegrasikan berbagai nomor layanan darurat ke dalam sistem tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Kapolda Bali Paparkan 2.390 Perkara Tuntas kepada Komisi III DPR
Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan kepada Komisi III DPR bahwa 4.309 perkara masuk pada 2026. Sebanyak 2.390 perkara telah diselesaikan atau…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





