Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Pemprov Bali Tetapkan Sampah sebagai Program Superprioritas

Pemprov Bali menetapkan persoalan sampah sebagai program superprioritas mendesak pada 25 September 2026. Pemilahan dari sumber menjadi dasar penanganan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan tempat sampah pilah aneka warna berjejer di pinggir jalan taman.
Ilustrasi: Deretan tempat sampah pilah aneka warna berjejer di pinggir jalan taman. · Foto: Simão Moreira / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menetapkan persoalan sampah sebagai program superprioritas mendesak dalam pembangunan Bali pada Jumat, 25 September 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan keputusan itu saat membacakan sambutan Gubernur Bali dalam Dialog Kenegaraan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bertajuk Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah. Kegiatan berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Arah penanganannya menempatkan pemilahan dari sumber sebagai dasar. Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain, sedangkan anorganik dikelola sebagai material daur ulang. Sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir hanya residu.

Mengapa keputusan ini penting bagi pembaca Bali

Perubahan ini menyentuh rumah tangga, usaha, lembaga pendidikan, tempat ibadah, desa, kelurahan, dan desa adat. Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali; pelibatan desa adat berarti pengelolaan sampah perlu berjalan dekat dengan krama dan lingkungan banjar. Pemilahan tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan di hilir, melainkan dilakukan sejak sampah dihasilkan.

Kebijakan tersebut diperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Surat edaran itu juga mengatur pembatasan plastik sekali pakai, penggunaan kembali dan isi ulang, serta pembentukan unit pengelola sampah.

Di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat, pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain perlu disiapkan. Ketentuan dalam surat edaran menyebut seluruh kewajiban dilaksanakan sejak diterbitkan dan paling lambat 1 Januari 2026. Bagi pembaca hari ini, perubahan praktisnya adalah memisahkan sampah organik, anorganik daur ulang, dan residu sebelum diserahkan kepada pengelola di lingkungan masing-masing.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.