Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Kapolda Bali Paparkan 2.390 Perkara Tuntas kepada Komisi III DPR

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan kepada Komisi III DPR bahwa 4.309 perkara masuk pada 2026. Sebanyak 2.390 perkara telah diselesaikan atau sekitar 55 persen.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan berkas dokumen dan lembar sidik jari di atas meja.
Ilustrasi: Tumpukan berkas dokumen dan lembar sidik jari di atas meja. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Denpasar — Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya memaparkan 4.309 perkara yang masuk dan 2.390 perkara yang selesai kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Polda Bali, Jumat, 25 September 2026.

Data itu merupakan capaian penanganan perkara Polda Bali pada 2026. Dari perkara yang masuk, 2.390 perkara telah diselesaikan atau sekitar 55 persen. Sebagai pembanding, Polda Bali menangani 5.541 kasus pada 2024 dan 5.758 kasus pada 2025.

Angka penanganan perkara menjadi bahan pemantauan hukum di Bali

Bagi pembaca di Bali, paparan ini memberi gambaran kinerja penanganan perkara di tingkat provinsi. Pertemuan berlangsung di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, saat Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja spesifik untuk memantau ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Bali.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Bali juga menyampaikan data terkait warga negara asing. Pada 2026, warga negara asing tercatat sebagai pelaku tindak pidana sebanyak 182 orang dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen. Warga negara asing yang menjadi korban tercatat dalam 218 kasus, dengan jumlah 239 orang.

Data lalu lintas yang disampaikan mencakup periode Januari hingga Agustus 2026. Tercatat 6.646 perkara, dengan 4.130 perkara atau sekitar 62 persen telah diselesaikan.

Kunjungan Komisi III DPR merupakan kunjungan kerja spesifik pada masa persidangan I tahun sidang 2026–2027. Paparan tersebut menjadi bahan monitoring terhadap penegakan hukum Polda Bali dan isu hukum yang melibatkan warga negara asing di Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.