Apa Arti Perubahan APBD Bali 2026 bagi Pembaca?
Portal PPID Pemprov Bali menyediakan dokumen APBD 2026 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen itu dapat dipakai untuk menelusuri angka serta dasar hukum perubahan APBD.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 pada 25 September 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan APBD direncanakan sebesar Rp 6,800 triliun lebih, naik Rp 141,042 miliar dari APBD induk sebesar Rp 6,659 triliun lebih.
Informasi tersebut penting dibaca bersama dokumen resmi Pemerintah Provinsi Bali. Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Bali mencantumkan dokumen APBD 2026 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 untuk diunduh. Pembaca dapat membuka dokumen itu untuk menelusuri dasar hukum serta rincian postur anggaran.
Mengapa dokumen APBD Bali 2026 penting bagi pembaca
Dokumen APBD membantu krama membaca keputusan anggaran pemerintah daerah dengan angka dan dasar hukum yang menjadi rujukan. Perubahan pendapatan dan belanja dapat diperiksa langsung, bukan hanya melalui ringkasan rapat atau pemberitaan.
Perubahan APBD yang disetujui juga mencatat kenaikan belanja daerah sebesar Rp37,854 miliar. Keputusan persetujuan dibacakan melalui Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2026 tentang persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. Setelah persetujuan, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dan disetujui sesuai peraturan perundangan.
Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, langkah yang dapat dilakukan hari ini adalah membuka portal PPID Pemerintah Provinsi Bali, memilih dokumen APBD 2026, lalu membandingkan rincian pendapatan, belanja, dan dasar hukum dengan angka perubahan yang diberitakan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Pemprov Bali Tetapkan Sampah sebagai Program Superprioritas
Pemprov Bali menetapkan persoalan sampah sebagai program superprioritas mendesak pada 25 September 2026. Pemilahan dari sumber menjadi dasar penangana…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





