Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Bali Jadi Percontohan Nasional Layanan Darurat 112

Pemerintah pusat menetapkan Bali sebagai percontohan layanan panggilan darurat 112. Layanan gratis ini ditargetkan menjadi model nasional dalam dua tahun.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah headset operator tergantung di monitor komputer di atas meja kantor.
Ilustrasi: Sebuah headset operator tergantung di monitor komputer di atas meja kantor. · Foto: MART PRODUCTION / Pexels

Mangupura — Pemerintah pusat menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan utama penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 pada Kamis, 24 September 2026. Penandatanganan kerja sama dan komitmen bersama Indonesia Siaga 112 berlangsung di Hotel Grand Bali Beach, Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Layanan 112 ditujukan untuk menyatukan penanganan kondisi darurat lintas sektor di Bali. Panggilan ke nomor ini dapat diakses masyarakat tanpa biaya atau bebas pulsa. Nomor 112 dialokasikan untuk seluruh kabupaten/kota sebagai layanan kedaruratan.

Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah se-Bali. Pemerintah pusat menargetkan penerapan layanan ini menjadi model yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu dua tahun.

Layanan 112 memudahkan akses bantuan darurat di Bali

Bagi krama, satu nomor berarti akses awal yang lebih sederhana ketika membutuhkan pertolongan darurat. Warga tidak perlu menanggung biaya panggilan untuk menghubungi layanan 112. Penyelenggaraannya mencakup seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk Kabupaten Badung dan wilayah Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan.

Menurut laporan Tribun Bali, sistem baru ini secara bertahap akan menggantikan jalur hotline darurat lama yang tersebar di berbagai instansi. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menyiapkan sumber daya manusia dan kolaborasi anggaran untuk mempercepat integrasi layanan tersebut.

Penerapan layanan 112 dijalankan melalui skema kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. Kemendagri memberikan tenggat waktu hingga dua tahun untuk implementasi penuh, sementara BPBD Bali menyatakan integrasi di seluruh Bali diharapkan berlangsung lebih cepat.

Perubahan yang bisa dipakai pembaca hari ini: panggilan ke 112 tersedia tanpa biaya, sedangkan pengintegrasian layanan dan penggantian hotline lama dilakukan secara bertahap.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.