Koster Soroti Dampak Sembilan Tahun Pergub Busana Adat Bali
Wayan Koster menyebut Pergub Busana Adat Bali yang berlaku sejak 2018 telah berjalan sembilan tahun. Kebijakan ini berdampak pada penenun, penjahit, UMKM, butik, dan usaha terkait.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kebijakan penggunaan busana adat Bali telah berjalan sembilan tahun pada Sabtu, 26 September 2026, dan berdampak pada perkembangan industri busana adat serta UMKM di Bali.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembacaan pakeling, atau pengingat, mengenai berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018.
Balipost melaporkan dampak yang disebut Koster mencakup penenun, penjahit, perancang busana adat, produksi busana adat untuk kegiatan adat dan perkantoran, UMKM, butik, serta mata rantai usaha lainnya. Koster menilai kebijakan itu turut berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali.
Busana adat membuka ruang usaha bagi krama Bali
Bagi pembaca di Bali, kebijakan ini berkaitan langsung dengan kebutuhan busana pada hari penggunaan yang telah diatur. Pergub menetapkan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, saat Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali yang diperingati setiap 14 Agustus.
Tribun Bali melaporkan Koster menyampaikan penegasan tersebut saat menghadiri karya di Pura Pucak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam kesempatan itu, ia menyebut kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan busana adat Bali sebagai tanggung jawab bersama.
Aturan ini tidak hanya berkaitan dengan pakaian yang dikenakan krama. Menurut laporan Balipost, penerapannya ikut menggerakkan kebutuhan produksi dan perdagangan, mulai dari kain dan pengerjaan oleh penenun serta penjahit sampai desain, butik, UMKM, dan usaha terkait lainnya.
Untuk pembaca hari itu, informasi praktisnya adalah jadwal penggunaan tetap mencakup setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus. Laporan yang tersedia tidak menyebut perubahan tarif, jadwal baru, tenggat tambahan, atau keputusan lanjutan setelah peringatan sembilan tahun tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Bali Siapkan Dermaga Logistik Celukan Bawang untuk Mudik 2027
Pemprov Bali menargetkan dermaga logistik Celukan Bawang beroperasi saat mudik Lebaran 2027. Sebagian truk dari Ketapang akan diarahkan lewat laut unt…
Terbaru di Budaya

Baca juga





