Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

326 Formasi Guru Diusulkan Denpasar untuk CPNS 2026

Pemkot Denpasar mengusulkan 326 formasi CPNS tenaga pendidikan untuk 2026. Persyaratan dan mekanisme pendaftaran masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kursi kayu di dalam ruang kelas kosong dengan papan tulis hitam di dinding.
Ilustrasi: Deretan kursi kayu di dalam ruang kelas kosong dengan papan tulis hitam di dinding. · Foto: ZhiCheng Zhang / Pexels

Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar mengajukan 326 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2026 pada Sabtu, 26 September 2026. Usulan ini difokuskan untuk tenaga pendidikan dan direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Budha, menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Arahan itu mencakup persyaratan dan mekanisme pendaftaran.

Sebanyak 326 posisi guru diusulkan karena kebutuhan tenaga pendidik masih tersebar pada berbagai jenjang pendidikan dan mata pelajaran. Usulan tersebut mencakup kebutuhan guru di wilayah Kota Denpasar, termasuk kecamatan-kecamatan di dalamnya, tetapi laporan yang tersedia tidak merinci pembagian formasi menurut kecamatan.

Yang Berubah bagi Pelamar di Denpasar

Belum ada jadwal pendaftaran atau ketentuan final yang dapat dijadikan pegangan pelamar pada hari ini. Pemerintah pusat masih perlu memberikan keputusan dan informasi resmi mengenai tahapan rekrutmen CPNS atas usulan Pemkot Denpasar.

Laporan Bali Post menyebut formasi terbesar adalah guru Bahasa Bali sebanyak 91 formasi, disusul guru Agama Hindu sebanyak 89 formasi. RRI juga melaporkan kebutuhan tenaga pendidik mencapai 326 orang, dengan kekurangan riil yang perlu segera ditangani sebanyak 236 guru. Perbedaan angka itu menunjukkan bahwa jumlah usulan formasi dan kekurangan yang perlu segera ditangani merupakan dua keterangan yang berbeda.

Untuk sementara, pembaca di Denpasar belum perlu mengikuti pendaftaran karena persyaratan, mekanisme, dan tahapan resmi belum diumumkan. Informasi berikutnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.