Apa Itu Desa Adat di Bali dan Apa Dasar Hukumnya?
Desa adat bukan sekadar permukiman tradisional. Ia merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dengan wilayah, hak tradisional, kekayaan, tradisi, dan kewenangan yang diatur dalam hukum Bali.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Desa adat di Bali adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan, tradisi, tata krama, serta kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. Kerangka hukumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Apa yang dimaksud desa adat?
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 mendefinisikan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah dan susunan asli, serta menjalankan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun-temurun.
Definisi itu juga mencakup ikatan tempat suci, yakni kahyangan tiga atau kahyangan desa. Desa adat memiliki harta kekayaan sendiri dan hak mengatur serta mengurus rumah tangganya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.
Apa dasar hukum desa adat di Bali?
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. JDIH Pemerintah Provinsi Bali mencatat peraturan tersebut mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
Pelaksanaan peraturan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020. Karena itu, istilah desa adat dalam tata kelola Bali memiliki dasar hukum provinsi, bukan sekadar sebutan untuk permukiman tradisional.
Apa saja kewenangan desa adat?
Desa adat berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak tradisional, wilayah, tata krama, dan aturan adat yang berlaku. Peraturan daerah juga menempatkan desa adat sebagai lembaga yang memiliki susunan asli serta kekayaan sendiri.
Dalam penyelesaian perkara adat, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 mengenal Kerta Desa Adat sebagai lembaga mitra prajuru desa adat. Fungsinya menjalankan penyelesaian perkara adat atau wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah desa adat setempat.
Bagaimana pemerintah memperkuat data kebudayaan Bali?
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada 29 April 2025 menyepakati perancangan Pendataan Lengkap Kebudayaan. BPS berperan sebagai pembina statistik sektoral agar data budaya dapat mendukung kebijakan dan program pembangunan Bali 2025–2030.
Pendataan itu melibatkan Majelis Kebudayaan Bali dan diarahkan untuk menghasilkan data kebudayaan yang komprehensif. Angka jumlah desa adat belum dapat dicantumkan dalam explainer ini karena halaman resmi yang ditemukan tidak memuat angka tersebut.
Mengapa aturan dan data sama-sama penting?
Aturan menjelaskan kedudukan, hak, kekayaan, dan kewenangan desa adat, sedangkan pendataan membantu pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan informasi kebudayaan yang lebih lengkap. Keduanya menjadi bagian dari tata kelola budaya Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Fadli Zon Sebut Bali Menghadapi Overtourism dalam Kondisi Tertentu
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut Bali menghadapi overtourism dalam kondisi tertentu. Ia meminta pertumbuhan pariwisata tetap menjaga seni, adat,…
Terbaru di Budaya
Berita utama hari ini

Baca juga





