Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Mengapa Data Wewidangan Desa Adat Penting bagi Tata Ruang Bali?

Policy Brief 04 TARUBALI menjelaskan pemutakhiran data administrasi dan kewilayahan Bali, termasuk perubahan jumlah Desa Adat dari 1.493 menjadi 1.500.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sawah di Bali.
Ilustrasi: Sawah di Bali. · Foto: Vyacheslav Argenberg / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memperbarui data wilayah administrasi dan kewilayahan adat pada 23 September 2026 melalui Policy Brief 04 TARUBALI untuk mendukung penataan ruang berbasis geospasial.

Dokumen tersebut membahas wilayah darat dan perairan, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, pulau, Desa Adat, serta Wewidangan Desa Adat. Data itu ditempatkan sebagai fondasi agar penyelenggaraan tata ruang lebih akurat, konsisten, dan terintegrasi.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043, cakupan wilayah perencanaan meliputi daratan, pulau-pulau kecil, dan perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut. Wewidangan Desa Adat juga diakui dalam wilayah daratan dan sebagian perairan pesisir berdasarkan kearifan lokal.

Mengapa data wewidangan penting bagi krama Bali

Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat bukan bagian dari hierarki administrasi pemerintahan. Keduanya merupakan sistem kewilayahan adat dengan karakteristik dan sumber kewenangan tersendiri. Karena itu, data desa adat perlu dikelola sebagai data sektoral kewilayahan adat, bukan dicampur dengan susunan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Bagi krama, pemisahan ini membantu membaca hubungan antara ruang administratif dan ruang adat. Informasi yang akurat dapat mendukung pemahaman atas wilayah tempat banjar, pecalang, subak, pura, serta awig-awig bekerja. Dalam perencanaan ruang, data tersebut juga membantu mempertemukan peta administrasi dengan peta wewidangan Desa Adat.

TARUBALI menyebut pemutakhiran data dikembangkan dalam kerangka Satu Data dan pengembangan GISTARUBALI–MaSIKIAN. Portal itu menghimpun data, peta, regulasi, dan informasi penataan ruang untuk mendukung analisis, penyusunan rencana, evaluasi, serta partisipasi publik.

Data sektoral Pemerintah Provinsi Bali memperbarui jumlah Desa Adat dari basis sebelumnya sebanyak 1.493 menjadi 1.500 Desa Adat. Angka ini menunjukkan mengapa pembaruan basis data diperlukan ketika pemerintah menyusun peta, rencana ruang, dan layanan yang berkaitan dengan wilayah masyarakat adat.

Untuk pembaca hari ini, perubahan utamanya adalah tersedianya rujukan digital yang menghubungkan data administrasi, data geospasial, dan kewilayahan adat Bali. Informasi tersebut dapat dipakai untuk memahami arah tata ruang di kabupaten/kota dan kecamatan masing-masing, tanpa menganggap Desa Adat sebagai jenjang administrasi pemerintahan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.