Pemprov Bali Perkuat Pengawasan Pendapatan dan Akses Pembayaran PWA
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, termasuk retribusi dan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, termasuk retribusi dan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), sejalan dengan pembahasan perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 di DPRD Bali pada pertengahan September 2026.
Dalam rapat paripurna DPRD Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa setiap penerimaan daerah, termasuk retribusi dan PWA, harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kebudayaan Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap rancangan perubahan APBD Semesta Berencana 2026. Koster menyebut pemerintah provinsi akan memperkuat sistem pengelolaan, pengawasan, dan verifikasi pendapatan daerah agar laporan pemerintah mencerminkan kondisi serta capaian di lapangan.
Pengawasan Pendapatan dan Penataan Belanja
Menurut laporan RRI, penguatan pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, retribusi, dan PWA. Langkah ini ditempatkan beriringan dengan penataan belanja daerah.
Koster menekankan bahwa kenaikan anggaran harus diarahkan pada program prioritas dan produktif, sementara efisiensi belanja tidak dimaknai sekadar pemangkasan pengeluaran, melainkan penajaman alokasi agar belanja lebih tepat sasaran.
Pemerintah provinsi menempatkan pengelolaan pendapatan dan belanja untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan, trotoar, pasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta persiapan pembangunan Rumah Sakit Provinsi Bali. Selain itu, pemerintah mendorong penguatan sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan, UMKM, digitalisasi, konektivitas, dan pariwisata sebagai bagian dari transformasi ekonomi daerah.
RRI juga memberitakan bahwa pemerintah menyiapkan skenario untuk menghadapi perubahan eksternal yang dapat memengaruhi kunjungan wisatawan dan penerimaan daerah. Gangguan konektivitas dan mobilitas disebut sebagai risiko yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang adaptif.
Perluasan Akses Informasi dan Pembayaran PWA
Di bidang pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali menjajaki kolaborasi dengan VFS Global untuk memperluas informasi dan memudahkan akses pembayaran PWA sejak wisatawan masih berada di negara asal. Inisiatif ini diumumkan melalui Bali Media Center, yang melaporkan pertemuan antara Pemprov Bali dan VFS Global pada awal September 2026 dengan melibatkan Dinas Pariwisata serta UPTD Pengembangan dan Integrasi Layanan Digital (Pelita) Diskominfos Bali.
VFS Global mengelola jaringan Visa Application Centre dan layanan administratif pengajuan visa di berbagai negara. Posisi tersebut dinilai pemerintah dapat menjadi titik penyampaian informasi mengenai kewajiban PWA sebelum perjalanan ke Bali, sekaligus mengarahkan wisatawan ke kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan ekosistem Love Bali.
Bali Media Center menyebut ruang kerja sama yang dibahas mencakup pemasangan materi sosialisasi, banner, dan kode QR Love Bali pada sejumlah titik layanan VFS Global. Melalui tautan khusus yang terhubung dengan Love Bali, calon wisatawan dapat memperoleh informasi PWA sekaligus diarahkan menuju kanal pembayaran resmi tanpa harus mencari layanan secara terpisah.
Kepala UPTD Pelita Diskominfos Bali, I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, menyatakan dari sisi teknologi pihaknya telah menyiapkan mekanisme penempatan QR Code Love Bali pada media sosialisasi VFS Global serta integrasi antaraplikasi melalui API. Namun, ia menjelaskan bentuk kemitraan masih dibahas dan dapat menggunakan skema endpoint, collecting agent, atau mitra manfaat.
Dalam penjelasan resmi pemerintah provinsi, lokasi layanan VFS Global di Shanghai dan Dubai disebut sebagai peluang awal untuk penyebaran informasi PWA. Jaringan VFS Global dengan maskapai, agen perjalanan, dan mitra bisnis juga dibuka sebagai kemungkinan kanal sosialisasi kewajiban PWA kepada wisatawan mancanegara.
PWA dalam Kerangka Sistem Love Bali
Pengaturan PWA dan sistem pembayaran digital diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Peraturan tersebut menetapkan bahwa pembayaran PWA dilakukan secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik, menggunakan Sistem Love Bali atau sistem lain yang terintegrasi dengan Love Bali.
Wisatawan asing wajib membayar PWA ketika masuk ke Bali, baik langsung dari luar negeri maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia, dengan mengisi data seperti nama, nomor paspor, dan email dalam Sistem Love Bali. Sistem tersebut menyediakan berbagai metode pembayaran, termasuk kartu kredit, transfer bank, virtual account, dan QRIS, serta memberikan tanda bukti pembayaran digital berupa kode QR atau bentuk lain yang dapat diperiksa petugas.
Dengan rencana kolaborasi bersama VFS Global, pemerintah provinsi berupaya memperluas akses informasi dan kanal pembayaran yang tetap terintegrasi dengan Sistem Love Bali, sehingga kewajiban PWA dapat diketahui dan dipenuhi wisatawan sebelum perjalanan.
Sumber
Berita berikutnya

LBH Bali WCC Minta Perempuan Dilibatkan dalam Keputusan Pertanahan
LBH Bali Women Crisis Centre menilai perempuan perlu dilibatkan dalam keputusan keluarga terkait tanah, dari sertifikasi hingga penjualan dan penyewaa…

