Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

LBH Bali WCC Minta Perempuan Dilibatkan dalam Keputusan Pertanahan

LBH Bali Women Crisis Centre menilai perempuan perlu dilibatkan dalam keputusan keluarga terkait tanah, dari sertifikasi hingga penjualan dan penyewaan, demi menjaga ruang hidup, aset budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH Bali WCC) mendorong pelibatan perempuan dalam setiap keputusan keluarga terkait tanah, termasuk sertifikasi, penjualan, penyewaan, dan perubahan fungsi lahan. Direktur LBH Bali WCC Ni Nengah Budawati menyampaikan pandangan itu dalam sebuah kegiatan di Denpasar pada 16 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026.

Menurut Budawati, persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan dan nilai ekonomi, tetapi berkaitan dengan kehidupan keluarga, adat, budaya, serta keberlanjutan generasi berikutnya. Ia menilai perempuan kerap terdampak langsung ketika tanah keluarga dialihkan, tetapi belum selalu memiliki ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan.

Budawati mempertanyakan sejauh mana perempuan dilibatkan dalam program sertifikasi tanah massal, terutama ketika sertifikat kemudian menjadi dasar pengelolaan atau pengalihan tanah. Dalam praktik, tanah keluarga dapat dikuasai atas nama laki-laki, kemudian dijual atau disewakan untuk jangka panjang tanpa dialog memadai dengan istri dan anak perempuan.

Sertifikasi dan dialog keluarga

LBH Bali WCC menilai sertifikasi tanah memberikan kepastian administrasi, namun belum otomatis menjamin keputusan atas tanah dibuat secara inklusif di dalam keluarga. Karena itu, Budawati mendorong agar proses sertifikasi dibarengi dialog di antara anggota keluarga mengenai penggunaan, pengelolaan, dan masa depan tanah.

Ia menekankan pentingnya memastikan apakah keputusan menjual atau menyewakan tanah telah dibahas bersama perempuan yang bergantung pada tanah tersebut sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan. Menurut dia, ketika tanah keluarga beralih kepemilikan, generasi berikutnya berisiko kehilangan salah satu penopang keberlanjutan hidup.

Pandangan LBH Bali WCC sejalan dengan sejumlah kajian yang menyoroti perlunya tata kelola tanah yang lebih inklusif dan memastikan suara perempuan didengar dalam ruang pengambilan keputusan. Pendekatan itu dipandang penting untuk mencegah kebijakan pertanahan hanya berorientasi pada manfaat ekonomi jangka pendek.

Dampak sosial, budaya, dan ekologis

Budawati mengaitkan persoalan pertanahan dengan keberlanjutan lingkungan dan perubahan fungsi lahan. Ia menyebut lembaganya berencana mendukung penanaman pohon di wilayah Kintamani, termasuk pohon yang dapat membantu perekonomian masyarakat dan pohon hutan.

Menurut dia, hutan berkaitan dengan ketersediaan air dan keberlanjutan lingkungan, sehingga pelestarian kawasan perbukitan perlu mendapat perhatian. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap aktivitas alat berat di kawasan perbukitan yang dinilai dapat memengaruhi kondisi lingkungan jika tidak diawasi secara memadai.

Di kawasan Kintamani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan komunitas juga melakukan reboisasi dengan menanam 3.000 bibit pohon di Yeh Mampeh, Blok Bukit Payang, dengan jenis ampupu, beringin, dan cemara gunung. Kegiatan ini diarahkan untuk memulihkan tutupan lahan dan menjaga fungsi ekologis kawasan.

Ruang keputusan bagi perempuan

LBH Bali WCC mendorong advokasi kebijakan yang memastikan perempuan memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan ketika tanah keluarga akan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Dorongan itu mencakup ruang keluarga maupun proses pengambilan keputusan terkait tanah yang dikuasai kerabat atau tokoh keluarga.

Menurut Budawati, perempuan Bali perlu diikutsertakan dalam pembicaraan mengenai tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan keluarga. Ia menegaskan, pelibatan perempuan bukan semata persoalan angka atau kehadiran dalam pertemuan, melainkan memastikan suara mereka didengar dan pertimbangannya diakomodasi dalam keputusan.

Sejumlah panduan tata kelola tanah inklusif juga menekankan bahwa keadilan gender dalam pengambilan keputusan mensyaratkan partisipasi substantif perempuan, bukan hanya kehadiran formal dalam forum. Pendekatan tersebut mendorong peningkatan kapasitas komunitas untuk melakukan advokasi dan memperkuat suara kelompok yang termarginalkan, termasuk perempuan, dalam kebijakan pertanahan.

Dalam konteks peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Bali, refleksi yang disampaikan LBH Bali WCC menempatkan tanah sebagai bagian dari fungsi sosial, budaya, ekologis, dan keberlanjutan antargenerasi, bukan sekadar aset ekonomi. Pelibatan perempuan dalam keputusan pertanahan diusulkan sebagai langkah untuk menjaga ruang hidup, aset budaya, dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.