Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Koster Dorong Aset Daerah Jadi Mesin PAD, Padanggalak hingga Renon

Pemprov Bali mendorong pemanfaatan aset daerah secara produktif, termasuk untuk pengembangan green tourism dan sport tourism, seiring penyesuaian Perubahan APBD 2026 dan penyusunan RAPBD 2027 guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali mendorong pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif, termasuk untuk pengembangan green tourism dan sport tourism, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan ini dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Bali yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan RAPBD 2027.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan agar aset daerah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan, tetapi dikelola secara tertib, transparan, legal, dan produktif untuk memberi nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Aset Padanggalak dan Renon

Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan pemerintah adalah kawasan Padanggalak di Denpasar. Lahan ini sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan sempat mangkrak selama puluhan tahun, namun kini pengelolaannya disebut sudah berjalan dan memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.

Media lokal lain mencatat angka pemasukan dari kerja sama Padanggalak di kisaran Rp60 miliar hingga Rp63 miliar, yang disebut sebagai hasil penyelamatan aset strategis yang lama tidak produktif.

Pemerintah juga menyoroti aset lahan seluas 50 are di kawasan Renon, tepat di sebelah Gedung Bank BPD Bali. Lahan yang sebelumnya ditempati BTB dan UPT Samsat tanpa nilai tambah ekonomi optimal itu kini dioptimalkan melalui kerja sama dengan Bank BPD Bali untuk mendukung proses rebranding dan pembangunan gedung baru.

Melalui proses appraisal, lahan Renon ditaksir bernilai sekitar Rp150 miliar dan dialokasikan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank BPD Bali.

Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, pemerintah memproyeksikan potensi dividen sekitar Rp37 miliar hingga Rp40 miliar per tahun dari skema penyertaan modal tersebut.

Angka-angka fiskal Perubahan APBD 2026

Dalam penjelasan mengenai Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah semula ditargetkan sekitar Rp6,5 triliun dan kemudian dinaikkan lebih dari Rp100 miliar menjadi sekitar Rp6,6 triliun.

PAD Bali dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat sekitar Rp122 miliar, dari Rp4,2 triliun menjadi Rp4,3 triliun.

Rincian komponen PAD antara lain pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Retribusi daerah disebut naik hingga sekitar Rp645–649 miliar, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah masing-masing berada di kisaran Rp250–317 miliar dan Rp617–687 miliar, sebagaimana dipaparkan dalam penjelasan resmi pemerintah dan pemberitaan media lokal.

Di sisi belanja, Perubahan APBD 2026 menaikkan total belanja daerah dari sekitar Rp7,2 triliun menjadi sekitar Rp7,5 triliun, dengan penekanan pada pemenuhan kewajiban daerah, penguatan pelayanan publik, dan program yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi.

RAPBD 2027 dan penguatan fiskal

Dalam RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp5,7 triliun. Angka ini bersumber dari PAD sekitar Rp4,5 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp1,14 triliun, dan pendapatan hibah sekitar Rp6,1 miliar.

Belanja daerah tahun 2027 direncanakan sekitar Rp6,1 triliun, sehingga terdapat proyeksi defisit anggaran sekitar Rp475 miliar atau 8,32 persen dari pendapatan daerah.

Menurut penjelasan Gubernur Koster, kebijakan pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta kemungkinan pinjaman daerah, akan dijalankan secara hati-hati, terukur, transparan, dan dengan mempertimbangkan kesehatan fiskal serta kemampuan pembayaran pemerintah daerah.

Prinsip yang sama disebut berlaku untuk pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah, yang ditargetkan menjadi salah satu mesin ekonomi baru melalui pengembangan sektor potensial seperti green tourism dan sport tourism tanpa mengabaikan manfaat publik dan keberlanjutan fiskal.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.