Pemprov Bali Bongkar Vila di Hutan Pejarakan Setelah Tiga Surat Peringatan
Pemprov Bali membongkar vila permanen di kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Pejarakan, Buleleng, pada 12 September 2026 setelah tiga surat peringatan diabaikan. Pemerintah menyatakan lahan akan direhabilitasi dan direboisasi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Singaraja — Pemerintah Provinsi Bali membongkar sebuah vila permanen di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu, 12 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah bangunan itu dinyatakan tidak memiliki kelengkapan perizinan dan pemiliknya tidak membongkar secara mandiri meski telah menerima tiga kali surat peringatan.
RRI dan sejumlah laporan lokal menyebut pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dan dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Satpol PP Provinsi Bali bersama unsur terkait terlebih dahulu menggelar apel pengecekan personel sebelum surat perintah pembongkaran dibacakan oleh Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Menurut keterangan yang disampaikan pemerintah daerah, tahapan administratif sudah ditempuh melalui surat pemberitahuan, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Bangunan itu juga disebut berdiri di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan dan tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun perizinan berusaha di bidang kehutanan.
Koster mengatakan pembongkaran ditempuh setelah kesempatan yang diberikan lewat tiga kali peringatan tidak dipenuhi. Pemerintah daerah juga menyatakan akan memulihkan fungsi lahan setelah bangunan selesai dibongkar.
Dasar penertiban
Satpol PP Bali menyebut bangunan tersebut berupa vila permanen berkonstruksi beton dengan fasilitas penunjang. Laporan lokal juga menyebut penertiban dilakukan karena bangunan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan HPT di Pejarakan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pembongkaran dilakukan secara terpadu dan terukur. Petugas kemudian melanjutkan pembongkaran bangunan utama dan fasilitas pendukung menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.
Rencana pemulihan kawasan
Setelah pembongkaran, pemerintah provinsi menyatakan kawasan itu akan direhabilitasi dan direboisasi agar kembali sesuai fungsi hutan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari penataan kawasan perhutanan sosial di Desa Pejarakan.
Sejumlah laporan juga menyebut pemilik bangunan adalah Ketut Danu dan nilai pembangunan sempat disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, tetapi rincian itu tidak muncul dalam semua laporan yang terbuka dan tidak dijadikan dasar utama naskah ini. Fokus penertiban tetap pada pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan ketiadaan izin yang dinyatakan pemerintah.
Sumber
Berita berikutnya
Koster Sebut Bali Didorong Dapat Pasokan 1.000 MW dari PLTS
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Bali diarahkan mendapat pasokan listrik 1.000 MW dari PLTS dan menegaskan pembangunan harus selaras dengan ala…

