Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pemprov Bali Terima Kembali Lahan dan Aset UT Senilai Rp4,89 Miliar

Pemprov Bali menerima kembali lahan 1.975 meter persegi di Sesetan dari Universitas Terbuka Denpasar. UT juga menghibahkan gedung dan 169 unit peralatan senilai total Rp4,89 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menerima kembali hak pemanfaatan lahan seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan, dari Universitas Terbuka Denpasar. Bersamaan dengan itu, UT juga menghibahkan gedung serta 169 unit peralatan dan mesin dengan nilai total Rp4,89 miliar kepada Pemprov Bali.

Serah terima dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, di Gedung Baru Universitas Terbuka Denpasar, Jalan Raya Sesetan. Acara itu ditandai penandatanganan berita acara oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Rektor Universitas Terbuka Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si.

Dalam laporan Bali Post dan rilis Pemerintah Provinsi Bali, aset yang dihibahkan terdiri atas satu gedung dan bangunan senilai Rp4.148.127.000 serta 169 unit peralatan dan mesin senilai Rp746.159.250. Dengan begitu, total nilai perolehan aset yang diserahkan mencapai Rp4.894.286.250.

Koster meminta bangunan itu segera dibersihkan, ditata, dan difungsikan kembali. Menurut dia, gedung tersebut masih layak dipakai setelah penataan fisik dilakukan.

Ali Muktiyanto menjelaskan, pengembalian lahan dan hibah aset itu dilakukan setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan. Ia menyebut kerja sama dengan Pemprov Bali tetap berlanjut.

Selain serah terima aset, Koster juga mengusulkan perubahan nama UT Denpasar menjadi UT Bali. Menurut dia, nama itu lebih mewakili jangkauan layanan kampus untuk seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Universitas Terbuka sebelumnya memanfaatkan lahan milik Pemprov Bali itu untuk unit layanan belajar jarak jauh di Denpasar Selatan. Setelah penggunaan lahan berakhir, UT mengembalikannya kepada pemerintah daerah bersama bangunan dan peralatan yang berada di atasnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.