Koster Janjikan Intervensi APBD bagi 86 Panti Asuhan di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan anak terlantar di 86 panti asuhan melalui intervensi anggaran daerah, sekaligus mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan dan pendataan berbasis desa…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengambil alih tanggung jawab pemenuhan kebutuhan anak terlantar yang tinggal di panti asuhan melalui intervensi anggaran daerah (APBD). Pernyataan itu disampaikan dalam acara penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat, 18 September 2026.
Menurut laporan Dinas Sosial yang dikutip Koster, terdapat 86 panti asuhan di Bali yang menampung lebih dari 2.600 anak. Satu panti dikelola Pemerintah Provinsi Bali, sementara 85 panti lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota atau yayasan dan pihak swasta.
Dalam sambutannya, Koster meminta agar yayasan dan pengelola panti asuhan yang selama ini menanggung kebutuhan anak terlantar tidak lagi dibebani mencari dana secara mandiri. Menurut pemberitaan Tribun Bali, Koster menyatakan kebutuhan anak di panti akan diintervensi langsung melalui APBD dan meminta perhitungan kebutuhan tahunan anak yang tinggal di panti dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota.
Koster merinci bahwa kebutuhan yang harus dijamin meliputi pangan, pakaian, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan harian lain bagi anak yang tinggal di panti. Ia menegaskan pemenuhan kebutuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap anak terlantar sebagaimana amanat konstitusi.
Cakupan panti dan rencana pembiayaan
Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali menunjukkan terdapat 86 panti asuhan yang selama ini menangani anak terlantar di seluruh kabupaten/kota. Dari jumlah itu, satu panti dikelola langsung oleh pemerintah provinsi, sedangkan 85 panti lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota atau yayasan swasta.
Tribun Bali melaporkan, Koster meminta agar seluruh kebutuhan anak di panti dihitung untuk satu tahun dan dibahas dalam rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali. Perhitungan ini mencakup biaya makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan agar pemerintah daerah dapat menyusun intervensi anggaran melalui APBD secara terpadu.
Dalam pemberitaan Bali Post, Koster menyatakan pemerintah provinsi siap mendukung program pemenuhan hak anak terlantar, termasuk melalui alokasi anggaran APBD untuk keberlanjutan program tersebut. Namun, laporan yang tersedia belum merinci besaran anggaran per anak maupun skema teknis pembagian pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pendataan dan dokumen kependudukan
Selain soal pembiayaan kebutuhan anak di panti, Koster menekankan pentingnya percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak terlantar. Dalam acara di Gedung Nari Graha, pemerintah menyerahkan dokumen kependudukan secara simbolis kepada anak-anak yang sebelumnya belum memiliki identitas hukum.
Menurut Bali Post dan Tribun Bali, program ini menyasar anak terlantar di panti asuhan dan anak yang belum memiliki dokumen kependudukan di komunitas, dengan pendekatan pendataan berbasis desa dan desa adat. Koster meminta pemerintah desa dan desa adat terlibat aktif menyisir anak-anak yang belum terdokumentasi agar dapat dimasukkan ke dalam basis data pemerintah.
Balikonten.com mencatat, koordinasi Kejaksaan Tinggi Bali dengan Badan Pusat Statistik menemukan sekitar 300 ribu anak di Bali belum memiliki Nomor Induk Kependudukan. Program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Bali dijalankan sebagai proyek percontohan nasional dengan dukungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk mempercepat proses hukum dan administrasi, Koster menyatakan akan segera memimpin rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota, serta melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lembaga peradilan di Bali. Koordinasi lintas sektor itu ditujukan untuk menghubungkan pendataan anak terlantar dengan akses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi kependudukan.
Sumber
Berita berikutnya

LBH Bali WCC Minta Perempuan Dilibatkan dalam Keputusan Pertanahan
LBH Bali Women Crisis Centre menilai perempuan perlu dilibatkan dalam keputusan keluarga terkait tanah, dari sertifikasi hingga penjualan dan penyewaa…

