Kejati Bali Inventarisasi 110 Anak Terlantar, Bali Jadi Wilayah Percontohan
Kejaksaan Tinggi Bali memverifikasi 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota dan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Kejaksaan Tinggi Bali memfasilitasi pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di seluruh kabupaten/kota Bali melalui kerja sama lintas lembaga. Berdasarkan pendataan terverifikasi hingga Agustus 2026, terdapat 110 anak terlantar yang telah diinventarisasi di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Data 110 anak terlantar itu pertama kali diungkap dalam rangkaian program pemenuhan hak administrasi kependudukan yang digerakkan Kejati Bali bersama pemerintah daerah. Menurut penjelasan yang dimuat Pandu Bali Tour, anak-anak tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota dan menjadi sasaran percepatan penerbitan identitas kependudukan yang selama ini belum dimiliki.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyatakan fungsi Jaksa Pengacara Negara digunakan untuk membantu anak terlantar memperoleh hak administrasi kependudukan sebagai pintu masuk layanan dasar negara. Dalam pemberitaan Tribun Bali, ia menjelaskan bahwa pengurusan dokumen dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Empat wilayah dijadikan proyek percontohan percepatan, yakni Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem. Keempatnya ditetapkan sebagai lokasi awal penerapan pola pendataan dan pengurusan perwalian untuk memudahkan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak yang selama ini tidak memiliki identitas resmi.
Penyerahan dokumen di Gedung Nari Graha
Pada Jumat, 18 September 2026, Kejati Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar. Kegiatan ini menjadi momentum awal penerapan program pemenuhan hak sipil anak terlantar yang sebelumnya telah dirumuskan dalam nota kesepahaman antara Kejati Bali dan Pemprov Bali.
Balipost dan Tribun Bali melaporkan, dalam acara tersebut sejumlah anak menerima dokumen kependudukan yang difasilitasi Kejati Bali. Dokumen yang diserahkan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan yang menjadi dasar akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi penerimanya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, hadir dalam kegiatan itu bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono. Menurut pemberitaan Balipost, Narendra menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam program ini terkait fungsi sebagai Pengacara Negara, termasuk dalam pengurusan perwalian untuk keperluan administrasi hingga anak berusia 17 tahun tanpa menyentuh hak waris.
Pendataan 300 ribu anak tanpa dokumen
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah provinsi akan mempercepat pendataan dan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak terlantar berbasis desa dan desa adat. Dalam penjelasan yang dimuat Balipost dan Tribun Bali, Koster menyebut terdapat sekitar 300 ribu anak di Bali yang belum terdokumentasi dan belum memiliki dokumen kependudukan resmi.
Angka 300 ribu itu ditetapkan sebagai target pendataan dan pemenuhan dokumen melalui kerja sama pemerintah provinsi, kejaksaan, dan perangkat desa serta desa adat. Koster menilai penanganan anak terlantar merupakan tanggung jawab negara, sehingga beban pemenuhan hak dasar tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau yayasan pengelola panti asuhan.
Menurut Balipost, penyerahan dokumen kepada sekitar 30 anak dalam kegiatan di Gedung Nari Graha dipandang sebagai langkah awal program yang akan diperluas ke seluruh Bali. Kejati Bali menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak tanpa identitas dapat dikejar dalam beberapa bulan ke depan dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bali sebagai percontohan nasional
Pemberitaan Balikonten dan Balipost menyebut Bali disiapkan sebagai lokasi percontohan nasional pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak terlantar. Program di Bali akan menjadi model sebelum pendekatan serupa dikembangkan di provinsi lain.
Dengan data terverifikasi 110 anak terlantar dan empat wilayah percontohan, pemerintah daerah dan kejaksaan menempatkan pemenuhan administrasi kependudukan sebagai bagian dari perlindungan anak. Pendataan hingga tingkat desa dan desa adat diharapkan membantu menemukan anak yang selama ini belum tercatat, sehingga hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial dapat dijangkau melalui dokumen kependudukan yang lengkap.
Sumber
- Balipost.com - Di Bali, 8,64 Persen Anak Masuk Kategori Telantar
- Tribun-Bali.com - Bertahun-tahun Tanpa Identitas, 110 Anak Terlantar di Bali Akhirnya Resmi Diakui Negara
- Balikonten.com - Bali Jadi Pilot Project Nasional Pemenuhan Dokumen Anak Terlantar
- Kejati Bali - Wujudkan Kepastian Hukum Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar, Kejati dan Pemprov Bali Teken MoU Pemenuhan Hak Sipil Anak Terlantar
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Berita Bali
Koster Janjikan Intervensi APBD bagi 86 Panti Asuhan di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan anak terlantar di 86 panti asuhan melalui intervensi anggaran dae…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga



