Bali Aktual

Selasa, 13 Oktober 2026

RTRW Bali 2023–2043 Mencakup Wilayah Apa Saja?

RTRW Bali 2023–2043 mencakup daratan, pulau kecil, dan perairan pesisir hingga 12 mil laut. Luas wilayah perencanaannya sekitar 1.474.097 hektare, menurut dokumen resmi Pemprov Bali.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara garis pantai berpasir dengan pemecah ombak, perbukitan hijau, dan laut luas.
Ilustrasi: Pemandangan udara garis pantai berpasir dengan pemecah ombak, perbukitan hijau, dan laut luas. · Foto: Pardeep Sidhu / Pexels

Wilayah perencanaan Bali dalam RTRW Provinsi Bali 2023–2043 mencakup daratan, pulau-pulau kecil, dan perairan pesisir hingga 12 mil laut. Luas cakupan yang ditetapkan mencapai sekitar 1.474.097 hektare, sehingga tata ruang provinsi tidak hanya mengatur penggunaan lahan di daratan.

Apa yang dicakup RTRW Bali?

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan wilayah perencanaan RTRW Bali meliputi wilayah daratan, pulau-pulau kecil, serta perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut, menurut Portal Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali pada 2026.

Cakupan ini menjadi dasar untuk menyusun struktur ruang, pola ruang, dan arah pemanfaatan wilayah dalam jangka 2023–2043. Dengan demikian, pembahasan tata ruang Bali berkaitan dengan ruang darat dan laut dalam satu kerangka perencanaan.

Berapa luas wilayah yang direncanakan?

Luas cakupan wilayah perencanaan RTRW Provinsi Bali sekitar 1.474.097 hektare, menurut Policy Brief 04 Portal Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali yang diperbarui pada 10 Oktober 2026.

Angka tersebut adalah luas wilayah perencanaan sebagaimana ditetapkan dalam RTRW, bukan hasil penjumlahan baru. Portal itu juga menjelaskan bahwa cakupan wilayah mencakup kawasan darat, pulau-pulau kecil, dan perairan pesisir.

Mengapa data wilayah perlu diperbarui?

Portal Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali menyebut pemutakhiran data administrasi dan kewilayahan diperlukan sebagai fondasi penyelenggaraan tata ruang yang akurat, konsisten, terintegrasi, dan berbasis geospasial.

Data yang dibahas mencakup kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan, pulau, desa adat, dan wewidangan desa adat. Informasi ini diposisikan sebagai bagian dari penguatan Satu Data kewilayahan Bali.

Bagaimana masyarakat dapat membaca data tata ruangnya?

Pemerintah Provinsi Bali menyediakan ekosistem informasi geospasial yang mencakup GISTARUBALI untuk visualisasi RTRW Bali 2023–2043, SIGTARUBALI untuk peta dasar dan tematik, serta SIMANDARA TARUBALI untuk regulasi dan referensi rencana tata ruang, menurut Portal Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali pada 2026.

Portal yang sama mencantumkan SIDUMAS sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait indikasi permasalahan pemanfaatan ruang. Bagi pembaca di Bali, rujukan ini membantu membedakan informasi tata ruang yang bersumber dari dokumen resmi dengan klaim pemanfaatan ruang yang belum memiliki dasar dokumen.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.