Erupsi Anak Krakatau, 108 Penerbangan Domestik Bali Terdampak
Gubernur Wayan Koster memastikan penerbangan internasional dari dan ke Bali tetap normal, meski erupsi Gunung Anak Krakatau membuat 108 penerbangan domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatalkan atau dijadwal ulang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster memastikan penerbangan internasional dari dan menuju Bali tetap berjalan normal meski erupsi Gunung Anak Krakatau memicu penutupan sementara sejumlah bandara di Jawa dan mengganggu konektivitas domestik ke Pulau Dewata.
Menurut Koster, gangguan terutama terjadi pada penerbangan domestik yang terhubung dengan Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain di Jawa. Ia menyampaikan hal itu seusai Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 7 September 2026.
Penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, dan Radin Inten II Lampung dilakukan sebagai langkah keselamatan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Anak Krakatau, sehingga rute dari dan ke Jakarta serta kota-kota yang terhubung melalui bandara tersebut ikut terdampak.
“Kalau yang berkaitan dengan penerbangan internasional yang ke Bali, sama sekali tidak ada gangguan, tetap berjalan lancar,” ujar Koster, menegaskan bahwa pembatalan lebih banyak terjadi pada rute domestik.
Dampak di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Communication & Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Gede Eka Sandi Asmadi, menyatakan sebanyak 108 penerbangan dari dan ke Bali dibatalkan atau penyesuaian jadwal pada periode Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WITA hingga Senin, 7 September 2026 pukul 11.00 WITA.
Gede menjelaskan, pembatalan dan penyesuaian itu khususnya terjadi pada rute yang terhubung dengan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung. Rute internasional dari dan ke Bali tidak termasuk dalam daftar penerbangan yang dibatalkan.
Rinciannya, 43 penerbangan kedatangan dari Soekarno-Hatta ke Bali dibatalkan, bersama 5 penerbangan dari Halim Perdanakusuma dan 3 dari Husein Sastranegara. Untuk keberangkatan, 51 penerbangan dari Bali ke Soekarno-Hatta, 3 ke Halim Perdanakusuma, dan 3 ke Husein Sastranegara dibatalkan.
Media nasional dan lokal mencatat, secara umum Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap beroperasi normal, dengan gangguan terbatas pada rute domestik yang bergantung pada bandara-bandara terdampak abu vulkanik.
Dampak pada penumpang dan pariwisata
Data Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan sekitar 13 ribu penumpang terdampak pembatalan 108 penerbangan tersebut. Penumpang yang tidak dapat terbang pada jadwal semula ditawarkan opsi penyesuaian jadwal atau pengembalian dana oleh maskapai, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Koster menyebut, gangguan ini terutama dirasakan wisatawan domestik karena banyak yang menggunakan penerbangan transit melalui Jakarta dan kota-kota di Jawa. Ia menekankan bahwa aktivitas kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali masih berjalan karena penerbangan internasional menuju Pulau Dewata tidak terdampak penutupan bandara di Jawa.
Pihak bandara dan maskapai juga mengimbau penumpang untuk terus memantau informasi terbaru mengenai status penerbangan dan penyesuaian jadwal, mengingat perubahan dapat terjadi mengikuti perkembangan aktivitas Anak Krakatau dan kebijakan keselamatan penerbangan.
Penutupan bandara di Jawa
Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia menyatakan penutupan sementara beberapa bandara dilakukan berdasarkan NOTAM yang dikeluarkan untuk menjamin keselamatan penerbangan di ruang udara terdampak abu vulkanik Anak Krakatau.
Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, dan Radin Inten II sempat berstatus tutup (aerodrome closed) pada 6–7 September 2026 dengan ratusan penerbangan dibatalkan dan ratusan ribu penumpang terdampak. Penutupan ini berimbas pada konektivitas domestik ke Bali, tetapi tidak mengakibatkan penutupan operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sumber
Berita berikutnya

CDC AS Keluarkan Travel Health Notice Level 2 Zika untuk Bali
CDC Amerika Serikat menerbitkan Travel Health Notice Level 2 terkait risiko virus Zika di Bali pada 7 Agustus 2026.

