Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Retribusi Pariwisata Klungkung Tembus Rp21 Miliar Hingga 10 September 2026

Hingga 10 September 2026, realisasi retribusi pariwisata Kabupaten Klungkung sejak Januari 2026 menembus sekitar Rp21 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

SemarapuraRetribusi pariwisata Kabupaten Klungkung sejak Januari hingga Kamis, 10 September 2026 tercatat menembus sekitar Rp21 miliar. Angka ini disampaikan pemerintah daerah dalam laporan realisasi penerimaan yang dirilis pertengahan September 2026, dengan Nusa Penida sebagai penyumbang terbesar.

Menurut keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung yang dikutip media lokal, realisasi Rp21 miliar tersebut merupakan akumulasi berbagai jenis retribusi pariwisata yang dipungut sepanjang 2026, termasuk retribusi pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.

Pemerintah daerah menargetkan penerimaan retribusi pariwisata hingga akhir September 2026 dapat mencapai sekitar Rp31 miliar. Optimisme itu didasarkan pada tren peningkatan kunjungan wisatawan, terutama setelah penerapan skema pungutan baru di kawasan Nusa Penida dan sekitarnya.

Nusa Penida menjadi kontributor utama

Dalam laporan yang sama, Nusa Penida disebut sebagai kontributor terbesar penerimaan retribusi pariwisata Klungkung. Kawasan ini mencakup Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan yang menjadi daya tarik utama wisata bahari di kabupaten tersebut.

Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata di kawasan Nusa Penida mulai 1 September 2026. Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp25.000 per orang untuk dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak-anak usia 4–13 tahun saat berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.

Selain retribusi kawasan, pemerintah juga menerapkan pungutan per daya tarik wisata (DTW) di Nusa Penida mulai 1 September 2026. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari DTW dilaporkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.

Target dan perkembangan realisasi

BPKPD Klungkung menetapkan target retribusi pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga tahun 2026 sebesar Rp131 miliar. Hingga periode Januari–Mei 2026, realisasi yang tercapai baru Rp9,3 miliar atau sekitar 7,04 persen dari target.

Setelah penerapan retribusi kawasan dan DTW di Nusa Penida mulai awal September, realisasi penerimaan meningkat signifikan. Media lokal mencatat, hanya dalam periode 1–9 September, retribusi DTW di Nusa Penida sudah menyumbang sekitar Rp2,7 miliar, sehingga mendorong total realisasi retribusi pariwisata sejak Januari hingga 10 September 2026 mencapai sekitar Rp21 miliar.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau tren penerimaan seiring berjalannya kebijakan retribusi baru dan peningkatan kunjungan wisatawan ke Nusa Penida dan destinasi lain di Klungkung.

Alokasi dan pemanfaatan retribusi

Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui sistem berbasis One Gate One Destination (OGOD). Menurut sosialisasi resmi pemerintah dan pernyataan Bupati Klungkung, sebanyak 55 persen dari dana retribusi dialokasikan untuk pemerintah daerah sebagai sumber penganggaran DPA yang mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat, termasuk pembayaran BPJS bagi warga kurang mampu, bantuan sosial, dan penanganan bencana.

Selain itu, 20 persen dari retribusi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendukung daya tarik wisata, seperti jalan, jalur pedestrian, dan penerangan jalan umum. Sebanyak 20 persen lainnya digunakan untuk operasional pengelola DTW, meliputi promosi, kebersihan, keselamatan, keamanan, dan informasi. Sisanya sebesar 5 persen diarahkan untuk pembiayaan sistem digital pembayaran nontunai yang terintegrasi ke rekening kas umum daerah.

Pemerintah daerah menyebut kebijakan retribusi di Nusa Penida dan kawasan sekitarnya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mendukung pembiayaan layanan publik, infrastruktur wisata, dan pengelolaan destinasi agar tetap tertib dan berkelanjutan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.