Retribusi Pariwisata Klungkung Tembus Rp21 Miliar Hingga 10 September 2026
Hingga 10 September 2026, realisasi retribusi pariwisata Kabupaten Klungkung sejak Januari 2026 menembus sekitar Rp21 miliar.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Semarapura — Retribusi pariwisata Kabupaten Klungkung sejak Januari hingga Kamis, 10 September 2026 tercatat menembus sekitar Rp21 miliar. Angka ini disampaikan pemerintah daerah dalam laporan realisasi penerimaan yang dirilis pertengahan September 2026, dengan Nusa Penida sebagai penyumbang terbesar.
Menurut keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung yang dikutip media lokal, realisasi Rp21 miliar tersebut merupakan akumulasi berbagai jenis retribusi pariwisata yang dipungut sepanjang 2026, termasuk retribusi pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.
Pemerintah daerah menargetkan penerimaan retribusi pariwisata hingga akhir September 2026 dapat mencapai sekitar Rp31 miliar. Optimisme itu didasarkan pada tren peningkatan kunjungan wisatawan, terutama setelah penerapan skema pungutan baru di kawasan Nusa Penida dan sekitarnya.
Nusa Penida menjadi kontributor utama
Dalam laporan yang sama, Nusa Penida disebut sebagai kontributor terbesar penerimaan retribusi pariwisata Klungkung. Kawasan ini mencakup Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan yang menjadi daya tarik utama wisata bahari di kabupaten tersebut.
Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata di kawasan Nusa Penida mulai 1 September 2026. Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp25.000 per orang untuk dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak-anak usia 4–13 tahun saat berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Selain retribusi kawasan, pemerintah juga menerapkan pungutan per daya tarik wisata (DTW) di Nusa Penida mulai 1 September 2026. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari DTW dilaporkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.
Target dan perkembangan realisasi
BPKPD Klungkung menetapkan target retribusi pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga tahun 2026 sebesar Rp131 miliar. Hingga periode Januari–Mei 2026, realisasi yang tercapai baru Rp9,3 miliar atau sekitar 7,04 persen dari target.
Setelah penerapan retribusi kawasan dan DTW di Nusa Penida mulai awal September, realisasi penerimaan meningkat signifikan. Media lokal mencatat, hanya dalam periode 1–9 September, retribusi DTW di Nusa Penida sudah menyumbang sekitar Rp2,7 miliar, sehingga mendorong total realisasi retribusi pariwisata sejak Januari hingga 10 September 2026 mencapai sekitar Rp21 miliar.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau tren penerimaan seiring berjalannya kebijakan retribusi baru dan peningkatan kunjungan wisatawan ke Nusa Penida dan destinasi lain di Klungkung.
Alokasi dan pemanfaatan retribusi
Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui sistem berbasis One Gate One Destination (OGOD). Menurut sosialisasi resmi pemerintah dan pernyataan Bupati Klungkung, sebanyak 55 persen dari dana retribusi dialokasikan untuk pemerintah daerah sebagai sumber penganggaran DPA yang mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat, termasuk pembayaran BPJS bagi warga kurang mampu, bantuan sosial, dan penanganan bencana.
Selain itu, 20 persen dari retribusi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendukung daya tarik wisata, seperti jalan, jalur pedestrian, dan penerangan jalan umum. Sebanyak 20 persen lainnya digunakan untuk operasional pengelola DTW, meliputi promosi, kebersihan, keselamatan, keamanan, dan informasi. Sisanya sebesar 5 persen diarahkan untuk pembiayaan sistem digital pembayaran nontunai yang terintegrasi ke rekening kas umum daerah.
Pemerintah daerah menyebut kebijakan retribusi di Nusa Penida dan kawasan sekitarnya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mendukung pembiayaan layanan publik, infrastruktur wisata, dan pengelolaan destinasi agar tetap tertib dan berkelanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
KONI Klungkung Siapkan Sanksi Atlet Absen TC Fisik Bareng TNI
KONI Klungkung menyiapkan sanksi berupa pencoretan dari kontingen Porprov Bali 2027 bagi atlet dan cabang olahraga yang menolak mengikuti pemusatan la…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga


