275 Laporan Masuk Garbasita Satpol PP Denpasar, Sampah Terbanyak
Satpol PP Kota Denpasar mencatat 275 laporan warga melalui WhatsApp bot Garbasita sepanjang semester I 2026. Sebanyak 103 laporan berkaitan dengan masalah sampah, disusul aduan kebisingan dan penataan pedagang kaki lima.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mencatat 275 laporan warga melalui layanan WhatsApp bot Garbasita sepanjang semester I 2026. Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar Si Nyoman Gede Sudana, seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian 100 persen.
Data Satpol PP menunjukkan masalah sampah sebagai jenis aduan terbanyak, yakni 103 laporan. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan aduan gangguan ketenteraman akibat kebisingan dengan 50 laporan.
Si Nyoman Gede Sudana menyatakan seluruh 275 aduan masyarakat yang masuk melalui Garbasita pada semester I 2026 telah selesai ditangani. Laporan warga mencakup berbagai persoalan ketertiban umum dan dugaan pelanggaran peraturan daerah.
Rincian laporan warga
Menurut pemaparan Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar yang dikutip Tribun-Bali, aduan warga melalui Garbasita pada semester I 2026 meliputi sampah, kebisingan, penataan pedagang kaki lima, parkir, gelandangan dan pengemis, bangunan, limbah, prostitusi, serta penataan jalur hijau.
Rincian jumlah laporan per kategori yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Sampah: 103 laporan.
- Gangguan akibat kebisingan: 50 laporan.
- Penataan pedagang kaki lima: 31 laporan.
- Pelanggaran parkir: 30 laporan.
- Gelandangan dan pengemis: 21 laporan.
- Masalah bangunan: 12 laporan.
- Limbah: 6 laporan.
- Prostitusi: 6 laporan.
- Pelanggaran penataan jalur hijau: 3 laporan.
Jika dijumlahkan, kategori yang dirinci tersebut mencakup 262 laporan. Sisanya merupakan laporan yang tersebar pada sejumlah kategori lain yang tidak dirinci per angka dalam pemaparan, antara lain orang dengan gangguan jiwa, pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok, fasilitas jalan, reklame, spanduk, gangguan lingkungan, orang terlantar, laporan di luar wilayah Denpasar, dan aduan yang tidak sesuai dengan tugas pokok serta fungsi Satpol PP.
Cara menyampaikan pengaduan
Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat melaporkan gangguan ketertiban umum maupun dugaan pelanggaran peraturan daerah melalui layanan WhatsApp Garbasita. Menurut penjelasan yang dikutip dari Tribun-Bali, laporan dapat disampaikan ke nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan data atau bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Satpol PP Denpasar menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui Garbasita tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan pihak yang meminta uang atau pemberian lain dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.
Garbasita dirancang sebagai kanal pelaporan masyarakat terkait ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah, termasuk pembuangan sampah sembarangan dan parkir liar. Layanan ini terintegrasi dengan sistem penanganan aduan Satpol PP Kota Denpasar.
Konteks pemanfaatan Garbasita
Pada semester I 2026, layanan WhatsApp bot Garbasita menerima 275 laporan warga. Data yang disampaikan pada 3 September 2026 menunjukkan, isu sampah menjadi aduan terbanyak, disusul kebisingan, penataan pedagang kaki lima, dan pelanggaran parkir.
Satpol PP Denpasar menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk melalui Garbasita. Layanan ini menjadi salah satu instrumen penegakan ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar, sekaligus bagian dari pengembangan layanan berbasis teknologi informasi untuk pelaporan masyarakat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Pemkab Badung dan ITS Luncurkan AMDK Botol Kaca Baliss
Pemkab Badung bersama ITS Surabaya dan PT ITS Tekno Sains meluncurkan varian baru air minum dalam kemasan Baliss berbentuk botol kaca pada Jumat, 18 S…
Terbaru di Lingkungan
Berita utama hari ini

Baca juga



