Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun usai Kasus di Berawa

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara Australia berinisial BA ke Brisbane pada 8 September 2026. Ia juga dikenai penangkalan masuk Indonesia selama 10 tahun setelah diduga melakukan tindakan asusila di Pantai Berawa, Badung.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Mangupura — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara Australia berinisial BA ke Brisbane pada Selasa malam, 8 September 2026. BA juga dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun setelah diduga melakukan tindakan asusila di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan tindakan itu diambil setelah BA diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Agustus 2026 saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Brisbane. Setelah itu, BA diserahkan kepada Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu dikembalikan ke Imigrasi Ngurah Rai pada 26 Agustus 2026.

Penindakan terhadap BA berawal dari video dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 22 Agustus 2026 di kawasan permukiman Pantai Berawa. Sejumlah laporan menyebut identifikasi BA dilakukan melalui koordinasi dan pencocokan wajah dengan rekaman CCTV.

Imigrasi terbitkan penangkalan 10 tahun

Novyandri menyatakan deportasi dan penangkalan itu merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi dan kepolisian. Ia menegaskan Imigrasi akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Bali dan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran keimigrasian.

Dalam laporan yang beredar, BA disebut masih memegang visa on arrival saat diamankan di bandara. Ia kemudian dipulangkan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane pada 8 September 2026.

Kasus ini menambah daftar penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan di Bali. Otoritas imigrasi menyebut pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja mereka.

Kronologi singkat

  • 22 Agustus 2026: dugaan tindakan asusila terjadi di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara.
  • 25 Agustus 2026: BA diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane.
  • 26 Agustus 2026: BA diserahkan kembali dari Polres Badung ke Imigrasi Ngurah Rai.
  • 8 September 2026: BA dideportasi ke Brisbane dan dikenai penangkalan 10 tahun.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.