TPS3R Cemagi Ditegur Gakkum DLHK Usai Limbah Hitam Masuk Sungai
Gakkum DLHK Badung memeriksa TPS3R Sarwa Metu Wangi di Desa Cemagi setelah video aliran air hitam di Tukad Penet dan asap pekat dari insinerator viral pada 8 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Badung — TPS3R Sarwa Metu Wangi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, mendapat pemeriksaan dari Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Gakkum DLHK) Badung setelah rekaman limbah cair berwarna hitam dan kepulan asap pekat dari fasilitas tersebut viral di media sosial pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam video yang beredar, perekam mengungkap aliran air Sungai Tukad Penet berwarna hitam di kawasan perbatasan Desa Cemagi, Badung, dengan wilayah Tabanan. Penelusuran petugas dan jurnalis di lokasi menemukan ceceran air hitam yang keluar dari sela-sela bebatuan di bagian atas dan bersumber dari fasilitas TPS3R Sarwa Metu Wangi.
Inspeksi lapangan oleh Gakkum DLHK Badung berujung pada sanksi teguran tertulis dan sejumlah rekomendasi teknis kepada pengelola TPS3R. DLHK Badung juga menyatakan pengelola belum memiliki prosedur standar operasi (SOP) baku untuk pengoperasian dan pemeliharaan insinerator di fasilitas tersebut.
Penjelasan pengelola
Manajer Operasional TPS3R Sarwa Metu Wangi, Made Rai Sutrisna, mengonfirmasi bahwa fasilitas menggunakan insinerator untuk mengolah sampah. Ia menjelaskan, asap hitam muncul saat tahap awal pembakaran ketika suhu insinerator belum optimal pada saat sampah dimasukkan.
Menurut Sutrisna, kepulan asap hitam biasanya berlangsung sekitar dua menit sebelum sistem pembasah atau wet scrubber bekerja. Ia menyebut kejadian asap pekat yang terekam dalam video merupakan bagian dari fase awal pembakaran dan bukan kondisi operasi normal.
Terkait aliran air hitam, Sutrisna mengakui limbah tersebut berasal dari sisa pembersihan lantai area kerja setelah perawatan insinerator. Abu sisa pembakaran yang jatuh di lantai terbawa air saat pembersihan ruang toilet dan dapur, kemudian melimpas ke saluran drainase sawah dan mengikuti jaringan irigasi hingga mengalir ke sungai di sekitar TPS3R.
Pengelola menyatakan kejadian itu tidak disengaja dan merupakan dampak dari aktivitas pembersihan berkala, bukan dari pembuangan langsung limbah insinerator ke sungai.
Temuan dan instruksi DLHK Badung
DLHK Badung menyebut temuan di lapangan mencakup gangguan teknis pada komponen insinerator dan saluran air dari bak kontrol yang mengalir langsung ke lingkungan sekitar. Menurut Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, kondisi tersebut menuntut perbaikan segera dalam pengelolaan air limbah dan operasional insinerator.
DLHK Badung menginstruksikan pengelola TPS3R untuk segera menyusun dan menerapkan SOP operasional dan pemeliharaan insinerator secara ketat. Pengelola juga dilarang membuang air limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai.
Gakkum DLHK Badung mewajibkan pengelola menyediakan sistem pengolahan air limbah cair tersendiri dan melakukan pengurasan bak kontrol melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Perbaikan komponen insinerator yang rusak serta penataan ulang seluruh saluran fasilitas diminta segera diselesaikan agar aliran limbah tidak mencemari lahan warga.
Langkah pembenahan pengelola
Pengelola TPS3R Sarwa Metu Wangi menyatakan siap memenuhi rekomendasi DLHK dan Gakkum, termasuk penyiapan sarana pengolahan limbah cair dan kerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengurasan bak kontrol. Pengelola juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup dalam proses pembenahan.
Dalam laporan terpisah, pengelola menyebut tengah membangun sistem biotank untuk pengelolaan air limbah dari aktivitas pembersihan, dengan target penyelesaian sekitar dua pekan. Selama masa pengerjaan, saluran pembuangan air keluar kawasan ditutup dan air dari mesin insinerator didaur ulang untuk kebutuhan internal, sementara DLHK melakukan pengambilan sampel untuk uji kualitas.
Konteks insiden
Kasus ini mencuat setelah video aliran air hitam di Tukad Penet dan asap pekat dari cerobong insinerator TPS3R Cemagi viral pada 8 September 2026. Pada hari yang sama, tim Gakkum DLHK Badung turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan teguran tertulis beserta rekomendasi teknis kepada pengelola.
Penjelasan pengelola mengaitkan sumber air hitam dengan limpasan pembersihan area kerja insinerator, sementara kepulan asap dikaitkan dengan fase awal pembakaran dan gangguan komponen. Dampak pasti insiden terhadap kualitas air sungai dan udara masih menunggu hasil pengujian resmi yang dilakukan DLHK.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Pemkab Badung dan ITS Luncurkan AMDK Botol Kaca Baliss
Pemkab Badung bersama ITS Surabaya dan PT ITS Tekno Sains meluncurkan varian baru air minum dalam kemasan Baliss berbentuk botol kaca pada Jumat, 18 S…
Terbaru di Lingkungan
Berita utama hari ini

Baca juga


