Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pengedar Sabu di Munduk Ditangkap, Senpi Rakitan dan Peluru Disita

Polres Buleleng menangkap MN di Munduk, Buleleng, pada 3 September 2026 dan menyita paket sabu serta senjata api rakitan beserta delapan peluru dari tas yang dikuasainya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Singaraja — Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Kamis, 3 September 2026 di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu serta satu senjata api rakitan beserta delapan butir peluru di dalam tas yang dikuasai MN.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Munduk. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan dalam konferensi pers 15 September 2026, penggerebekan terhadap MN dilakukan setelah polisi lebih dahulu menangkap EP yang diduga terkait jaringan peredaran sabu di lokasi yang sama.

Sejumlah media lokal mencatat adanya perbedaan rincian barang bukti sabu yang disita dari MN. Bali Post menyebut polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 1,98 gram bruto yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Sementara beberapa pemberitaan lain dan pernyataan resmi AKP Putu Edy Sukaryawan menyebut sembilan paket sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram netto.

Penggeledahan dan barang bukti

Menurut laporan Bali Post, penangkapan MN dilakukan sekitar pukul 08.30 Wita di rumahnya di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk. Tribun-Bali.com menulis bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga atas dugaan peredaran sabu. Polisi kemudian menangkap EP sekitar pukul 07.30 Wita sebelum berangkat ke rumah MN pada hari yang sama.

Dalam tas yang dikuasai MN, polisi menemukan paket sabu, satu pucuk senjata api rakitan berwarna abu-abu, dan delapan butir peluru. Tribun-Bali.com menulis bahwa tas tersebut merupakan tas pinggang yang dikenakan MN saat penggeledahan, dan di dalamnya tersimpan senjata rakitan beserta amunisi.

Media lain yang turut memberitakan kasus ini, seperti NusaBali.com dan RRI Singaraja, juga mencatat temuan senpi rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter dan delapan butir amunisi saat penggeledahan di rumah MN di Munduk.

Asal-usul senjata rakitan

Kasus narkotika ini membuka perkara berbeda terkait kepemilikan senjata api rakitan. Menurut keterangan AKP Putu Edy Sukaryawan yang dikutip sejumlah media, MN mengaku telah menyimpan senjata tersebut selama kurang lebih 15 tahun.

MN juga menyatakan bahwa senjata rakitan tersebut diperoleh dari seorang tetangga yang kini telah meninggal dunia. NusaBali.com dan Tribun-Bali.com melaporkan, senjata dan peluru itu selama bertahun-tahun disimpan MN tanpa dilaporkan kepada pihak berwenang.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, seperti dikutip Tribun-Bali.com, mengatakan senjata rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter dan ditemukan bersama delapan butir amunisi. Senjata itu kemudian dikirim untuk uji balistik di laboratorium forensik.

Proses hukum terhadap MN

Dalam perkara narkotika, MN disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tribun-Bali.com menulis, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Kasus ini disampaikan kepada publik dalam konferensi pers Polres Buleleng pada 15 September 2026, bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara narkotika lain di wilayah Tejakula dan sekitarnya. Aparat menyatakan akan mendalami aspek kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan bersama barang bukti sabu.

MN saat ini ditahan di Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melanjutkan penyelidikan jaringan peredaran sabu di wilayah Munduk dan menunggu hasil uji balistik atas senjata rakitan yang disita dari tersangka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.