PN Denpasar Tangani hingga 12 Perkara Korupsi Sehari
Ketua PN Denpasar Putu Gde Novyartha menyebut pelimpahan perkara korupsi dari kejaksaan bisa mencapai 12 kasus sehari. Data SIPP PN Denpasar mencatat 10 perkara Tipikor registrasi 2026 per 1 September.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar menghadapi lonjakan perkara tindak pidana korupsi. Ketua PN Denpasar Putu Gde Novyartha menyebut pelimpahan dari kejaksaan bisa mencapai 12 perkara dalam sehari, menurut detikBali dan Balipost pada 1 September 2026.
Novyartha mengatakan pengadilan menyiapkan penambahan waktu sidang untuk mengejar penanganan perkara. Ia juga menyebut persidangan bisa berlangsung hingga malam dan hari Jumat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan perkara.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Denpasar menunjukkan 10 perkara Tipikor berstatus register 2026 hingga pembaruan 1 September 2026. Nomor perkara yang tercatat berada pada rentang 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps sampai 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps.
Dalam pemberitaan yang sama, Novyartha menyebut beban perkara korupsi di PN Denpasar meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ia menegaskan jajaran pengadilan tetap menjaga integritas proses peradilan di tengah tingginya limpahan perkara.
Jadwal sidang tambahan dan pemanfaatan hari Jumat menunjukkan pengadilan berupaya menyesuaikan ritme kerja dengan arus perkara yang masuk. Hingga pembaruan register 1 September, perkara Tipikor 2026 di PN Denpasar tersebar dalam beberapa tahap proses, dari persidangan hingga pemberitahuan putusan.
Data perkara
- Limpahan perkara dari kejaksaan: hingga 12 perkara dalam sehari.
- Register Tipikor 2026 di SIPP PN Denpasar: 10 perkara per 1 September 2026.
- Rentang nomor perkara: 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps sampai 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps.
- Penanganan sidang: malam hari dan hari Jumat.
Novyartha juga menyebut penanganan perkara korupsi menjadi salah satu perhatian utama dalam masa kepemimpinannya. Ia mendorong agar persidangan tetap berjalan tertib tanpa mengurangi prinsip peradilan yang adil.
Sumber
Berita berikutnya
WN Inggris Divonis 9 Tahun atas Kepemilikan 1,4 Kg Kokain di Bali
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada warga negara Inggris Baath Jarnail Singh karena tanpa…

