Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

WNA Kazakhstan Didakwa Bawa 2,5 Kg Kokain ke Bali

Yuriy Khalilov, warga negara Kazakhstan, didakwa menyelundupkan 2.544,10 gram kokaina ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar menjeratnya dengan dua pasal KUHP baru terkait narkotika Golongan I.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Warga negara Kazakhstan, Yuriy Khalilov (25), didakwa membawa 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram kokaina ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Persidangan perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 17 September 2026, dengan Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara membacakan surat dakwaan.

Menurut pemberitaan Metro TV, dakwaan menyebut Khalilov berkomunikasi dengan seorang pria bernama Igor melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi Threema hingga 25 Maret 2026. Igor kini disebut berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Dalam dakwaan, Igor menawarkan imbalan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat kepada Khalilov untuk membawa sebuah koper ke Bali. Tawaran itu termasuk tiket penerbangan, akomodasi selama tujuh hari di My Villa and Resort Canggu, serta tiket perjalanan kembali ke Warsawa, Polandia.

Koper diperiksa di Bandara Ngurah Rai

Jaksa menjelaskan, Igor menyerahkan koper hijau merek Boreja kepada Khalilov di area parkir supermarket Kaufland dekat Bandara Warsaw Frederic Chopin pada 9 April 2026 sekitar pukul 16.30 waktu setempat. Berdasarkan catatan keimigrasian yang dikutip media, Khalilov kemudian berangkat menuju Bali pada hari yang sama menggunakan maskapai Polish Airlines dengan transit di Istanbul, Turki.

Khalilov tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026. Saat mengisi dokumen Customs Declaration, ia tidak mencantumkan adanya narkotika dalam barang bawaannya.

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin dengan mesin sinar-X terhadap koper hijau tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan di bagian dinding koper. Petugas kemudian membongkar bagian dinding belakang koper dan menemukan kemasan aluminium foil berisi delapan paket plastik transparan yang dibalut plester dan berisi serbuk putih.

Dalam dakwaan, disebutkan data barang bukti sebagai berikut:

  • Berat bersih keseluruhan serbuk putih: 2.544,10 gram.
  • Jumlah paket: delapan paket serbuk putih dalam kemasan aluminium foil.
  • Hasil laboratorium: positif mengandung kokaina, narkotika Golongan I.
  • Barang lain: koper hijau, dua boarding pass, dokumen Customs Declaration, dan dua telepon seluler.

Metro TV melaporkan, setiap paket diberi kode A1 hingga A8 dengan berat antara sekitar 242 gram hingga 388,10 gram. Sampel barang bukti diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri berdasarkan berita acara pemeriksaan tertanggal 11 April 2026.

Dua dakwaan terhadap terdakwa

Setelah penemuan barang bukti, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Khalilov kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap persidangan di PN Denpasar.

Dalam pemeriksaan, Khalilov mengakui koper tersebut milik Igor dan bersedia membawanya ke Bali dengan imbalan uang dan fasilitas perjalanan. Media lokal melaporkan bahwa pemeriksaan urine terhadap Khalilov menunjukkan hasil negatif narkotika dan psikotropika.

Jaksa mengajukan dua dakwaan terhadap Khalilov. Dakwaan pertama, ia didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Dakwaan kedua, ia didakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram. Kedua dakwaan merujuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Majelis hakim PN Denpasar belum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, sehingga status bersalah Khalilov akan ditentukan dalam sidang berikutnya.

Kronologi peristiwa

  • 27 Februari 2026: komunikasi awal antara Khalilov dan Igor melalui Telegram.
  • 1 Maret 2026: Khalilov memasang aplikasi Threema dan melanjutkan komunikasi.
  • 9 April 2026: koper hijau merek Boreja diserahkan di area parkir Kaufland dekat Bandara Warsaw Frederic Chopin.
  • 10 April 2026: Khalilov tiba di Bali dan koper diperiksa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • 17 September 2026: sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.