WN Inggris Divonis 9 Tahun atas Kepemilikan 1,4 Kg Kokain di Bali
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada warga negara Inggris Baath Jarnail Singh karena tanpa hak menyimpan lebih dari 1,4 kilogram kokain di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh, karena terbukti tanpa hak menyimpan lebih dari 1,4 kilogram kokain di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung.
Menurut pemberitaan media nasional dan lokal, putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 1 September 2026, dengan hakim ketua I Ketut Somanasa.
Singh juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, ia wajib menjalani pidana penjara tambahan selama 190 hari.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Singh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Majelis merujuk ketentuan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram.
Vonis lebih ringan dari tuntutan
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Singh dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan pada akhir Juli 2026.
Dengan demikian, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa mendakwa Singh melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika dan pasal-pasal dalam KUHP baru terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Faktor yang memberatkan antara lain jumlah kokain yang besar dan keterkaitan perkara ini dengan dugaan jaringan peredaran narkotika internasional.
Faktor yang meringankan meliputi pengakuan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Media melaporkan bahwa baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah putusan.
Penangkapan di Legian dan barang bukti
Perkara ini bermula dari penangkapan Singh oleh aparat kepolisian di Legian.
Ia ditangkap di kamar sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, pada pertengahan Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika di Bali.
Dalam penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan paket-paket kokain dengan berat total lebih dari 1,4 kilogram, yang disimpan di tas dan koper milik Singh.
Polisi juga menyita beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan elektrik dan telepon seluler.
Pemeriksaan laboratorium forensik memastikan serbuk putih dalam paket-paket itu adalah kokain dan termasuk narkotika golongan I.
Hasil pemeriksaan urine Singh menunjukkan adanya metabolit kokain.
Dalam proses hukum, Singh dideskripsikan jaksa sebagai penerima dan penyimpan paket kokain yang rencananya akan diambil pihak lain.
Konteks hukum dan perkara
Kasus Singh menjadi salah satu perkara besar narkotika yang diputus Pengadilan Negeri Denpasar setelah berlakunya KUHP baru.
Pasal 609 KUHP baru mengatur pidana bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk kepemilikan di atas lima gram.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan pidana kurungan pengganti apabila denda tidak dibayar.
Singh dideskripsikan berusia awal lima puluhan dan berstatus warga negara Inggris.
Media internasional dan lokal sebelumnya juga memberitakan bahwa saat penangkapan, polisi menyatakan perkara ini terkait dugaan jaringan peredaran kokain lintas negara dengan Bali sebagai salah satu lokasi peredaran.
Sumber
- JPNN.com - Tok! Pemilik 1,4 Kg Kokain Asal Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali
- RRI.co.id - British National Sentenced to Nine Years for Cocaine Possession in Bali
- The Jakarta Post - British man gets 9 years, compatriot faces 8 for Bali drug charges
- Balipost.com - Kasus Kokain, Warga Inggris Divonis Sembilan Tahun
- Urgent.news - British man gets 9 years, compatriot faces 8 for Bali drug charges
Berita berikutnya
WNA Tiongkok CH Diadili di PN Denpasar karena Dugaan Paspor Malaysia Palsu
Warga negara Tiongkok berinisial CH menjalani sidang di PN Denpasar setelah diduga memakai paspor Malaysia palsu saat masuk Bali melalui Bandara Ngura…

