Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

WNA Tiongkok CH Diadili di PN Denpasar karena Dugaan Paspor Malaysia Palsu

Warga negara Tiongkok berinisial CH menjalani sidang di PN Denpasar setelah diduga memakai paspor Malaysia palsu saat masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Sidang keempat digelar pada 1 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Denpasar — Warga negara Tiongkok berinisial CH, 30, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Perkara itu telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026, menurut keterangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang dikutip dua media pada 4 September 2026.

Kasus ini bermula saat CH tiba dari Kuala Lumpur pada 12 Maret 2026. Petugas imigrasi kemudian memeriksa dokumen perjalanan yang dibawa CH dan menemukan paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli di antara barang bawaannya, kata Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Temuan dokumen

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, pemeriksaan forensik keimigrasian pada 20 April 2026 menyimpulkan paspor Malaysia yang digunakan CH palsu. Hasil itu juga diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan CH bukan warga negara Malaysia, menurut laporan yang sama.

PPNS Keimigrasian kemudian menetapkan CH sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan di PN Denpasar.

Proses persidangan

Media Indonesia dan JPNN Bali sama-sama melaporkan sidang perdana perkara itu digelar pada 28 Juli 2026 dan sidang keempat berlangsung pada 1 September 2026. Dalam laporannya, Novyandri menyebut pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan bersama Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

CH didakwa dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, menurut laporan kedua media tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menunjukkan pemeriksaan dokumen perjalanan di pintu masuk Bali dapat berlanjut ke penyidikan dan persidangan ketika petugas menemukan indikasi pemalsuan. Hingga laporan yang dirujuk, perkara CH masih berjalan di PN Denpasar.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.