OJK Bali Blacklist Pejabat Fraud BPR Kamadana
OJK Provinsi Bali menyatakan pejabat terkait penyimpangan di BPR Kamadana telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan ulang dan dimasukkan ke daftar hitam setelah izin usaha bank dicabut karena fraud dan lemahnya tata kelola.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memasukkan pejabat terkait yang terbukti melakukan penyimpangan atau fraud di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana ke dalam daftar hitam setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan ulang.
Kebijakan itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangan di Denpasar pada 24 Februari 2026. Menurut Kristrianti, pejabat terkait fraud di BPR Kamadana telah menjalani fit and proper test ulang dan dinyatakan tidak boleh kembali masuk dalam industri, atau masuk daftar hitam.
Kristrianti menjelaskan para pihak yang sudah terbukti melakukan penyimpangan di BPR Kamadana juga telah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pernyataan tersebut disampaikan setelah OJK mencabut izin usaha BPR tersebut karena temuan fraud dan lemahnya tata kelola.
Dampak terhadap BPR dan nasabah
OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berkantor pusat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Pencabutan izin usaha itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Dalam pengumuman resmi, OJK menyatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah menemukan permasalahan integritas dan tata kelola di BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud, pengabaian penerapan prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Dengan pencabutan izin usaha, seluruh kantor BPR Kamadana ditutup untuk umum dan bank menghentikan kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Kamadana dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi nasabah, OJK dan LPS menyampaikan bahwa simpanan nasabah dijamin dan pembayaran klaim dilakukan sesuai batas dan syarat penjaminan yang berlaku. LPS kemudian memproses pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan dan menjalankan proses likuidasi bank.
Temuan regulator dan proses likuidasi
Dalam penjelasan resmi, OJK mengidentifikasi masalah serius pada integritas dan tata kelola BPR Kamadana. Kristrianti Puji Rahayu menyebut permasalahan itu mencakup fraud, tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha BPR Kamadana dilakukan untuk menegakkan ketentuan di sektor perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan integritas sektor jasa keuangan.
Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Konteks
BPR Kamadana merupakan bank perekonomian rakyat yang berkantor pusat di Kintamani, Kabupaten Bangli. Bank ini resmi dicabut izin usahanya pada 18 Februari 2026 setelah OJK menemukan persoalan serius terkait integritas, tata kelola, penyaluran kredit, dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.
Pada 24 Februari 2026, OJK Provinsi Bali menjelaskan bahwa pejabat eksekutif yang terbukti melakukan penyimpangan di BPR Kamadana telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan ulang dan dimasukkan ke daftar hitam. Para pihak tersebut juga tercatat menjalani proses PKPU seiring penanganan kasus dan likuidasi bank.
Sumber
- Otoritas Jasa Keuangan – Pengumuman OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana
- detikcom – Temukan Fraud, OJK Cabut Izin BPR Kamadana Bangli
- bali.jpnn.com – Pejabat BPR Kamadana Masuk Daftar Hitam, Kepala OJK Bali Angkat Bicara
- Bisnis.com – OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Ungkap Ada Indikasi Fraud
- CNN Indonesia – Daftar 12 Bank Tutup per Agustus, Ada Perbankan Syariah
Berita berikutnya
Polda Bali Catat 225 WNA Pelaku Kejahatan pada 2025
Polda Bali mencatat 225 WNA menjadi pelaku tindak pidana sepanjang 2025, turun 2 persen dari 2024. Pada tahun yang sama, jumlah WNA korban kejahatan n…

