LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasarraya Kuta
OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta di Badung pada 17 September 2026 karena masalah permodalan dan likuiditas.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026.
OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta.
Pencabutan izin dilakukan karena pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas persoalan permodalan dan likuiditas.
Bank yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali itu resmi berhenti beroperasi sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Melalui keterangan resmi, LPS menyatakan sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi BPR Pasarraya Kuta.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lain yang diperlukan untuk menetapkan jumlah simpanan nasabah yang layak dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau hingga 26 Januari 2027.
Tahapan pembayaran dan hak nasabah
Menurut penjelasan LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta akan dilakukan secara bertahap selama masa rekonsiliasi dan verifikasi tersebut.
Setelah LPS mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim penjaminan, nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanannya melalui kantor BPR Pasarraya Kuta maupun laman resmi LPS.
Informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan pembayaran klaim dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 atau melalui layanan WhatsApp di 08111-154-154.
LPS menegaskan bahwa hak simpanan nasabah akan dibayarkan menggunakan dana LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan simpanan.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melampaui tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
Kewajiban debitur dan jadwal layanan
Selain hak simpanan, nasabah yang memiliki pinjaman di BPR Pasarraya Kuta tetap berkewajiban membayar cicilan atau melunasi pinjaman sesuai perjanjian.
Menurut pemberitaan sejumlah media, pembayaran kewajiban debitur dilakukan melalui kantor BPR Pasarraya Kuta dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi yang dibentuk dalam proses penutupan bank.
Secara ringkas, data utama penanganan BPR Pasarraya Kuta adalah sebagai berikut:
- Izin usaha dicabut OJK pada 17 September 2026 berdasarkan KEP-71/D.03/2026.
- Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027.
- Lokasi bank: Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
- Kanal informasi LPS terkait penjaminan simpanan: Puslinfo 154 dan WhatsApp 08111-154-154.
Sumber
Berita berikutnya

Pendamping PLUT Buleleng Minta UMKM Siapkan Stok dan Legalitas sebelum Go Digital
Pendamping PLUT KUMKM Buleleng, Mubayyinudin, mengingatkan pelaku UMKM menyiapkan kapasitas produksi, stok, kemasan, dan legalitas sebelum memperluas…

