Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

PLUT Buleleng: Sertifikasi Halal Jadi Modal Kepercayaan UMKM

Pendamping PLUT K-UMKM Buleleng menilai sertifikasi halal menjadi modal kepercayaan bagi UMKM dan memperkuat daya saing produk.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Aneka makanan tradisional berbungkus daun pisang di atas tampah bambu dan piring anyaman.
Ilustrasi: Aneka makanan tradisional berbungkus daun pisang di atas tampah bambu dan piring anyaman. · Foto: Firman Marek_Brew / Pexels

SingarajaSertifikasi halal dinilai menjadi modal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Buleleng untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk. Pandangan itu disampaikan Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT K-UMKM) Buleleng, Mubayyinudin, dalam siaran RRI Singaraja tentang UMKM dan produk halal pada September 2026.

Dalam dialog tersebut, Mubayyinudin menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif. Menurut dia, pelaku usaha wajib menjaga standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, mulai dari bahan baku, higienitas, hingga proses produksi, selama produk berlabel halal dipasarkan.

RRI Singaraja memberitakan, komitmen menjaga tiga aspek itu—bahan, kebersihan, dan tahapan produksi—harus terus diterapkan agar sertifikat halal tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan tercermin dalam praktik usaha sehari-hari.

Kepercayaan dan daya saing UMKM

Mubayyinudin melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi UMKM ketika berhadapan dengan persaingan, termasuk dengan produk dari perusahaan besar. Jaminan halal dinilai menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.

Penelitian tentang sertifikasi halal pada UMKM yang dipublikasikan berbagai jurnal juga menunjukkan pola serupa. Sertifikasi halal digambarkan sebagai sinyal kepercayaan yang meningkatkan rasa aman konsumen terhadap produk, sekaligus memperkuat citra kualitas dan daya saing usaha kecil.

Bagi pelaku usaha kuliner, kepercayaan ini berkaitan langsung dengan konsistensi produk. Ketika bahan, kebersihan, dan proses produksi dijaga sesuai ketentuan yang telah dinilai saat sertifikasi, pelaku UMKM memiliki dasar untuk mempertahankan kepercayaan pembeli dan mendorong pembelian ulang.

Komitmen setelah sertifikat terbit

Mubayyinudin mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha tidak berakhir setelah sertifikat halal diterbitkan. Ia menyatakan, selama sertifikat halal digunakan, pemilik usaha wajib mematuhi prosedur dan menjaga kehalalan produk.

“Selama sertifikat halal terbit itu menjadi tanggung jawab,” kata Mubayyinudin dalam dialog yang dikutip RRI Singaraja.

Menurut pemberitaan RRI, komitmen tersebut mencakup penggunaan bahan yang kehalalannya telah dipastikan, penerapan proses produksi yang terjamin kehalalannya, serta pemisahan fasilitas produksi dari kegiatan yang tidak halal.

Program sertifikasi halal dan pendampingan

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat. BPJPH mensyaratkan antara lain pelaku UMK memiliki Nomor Induk Berusaha, menggunakan bahan yang dipastikan halal, proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, serta bersedia melengkapi dokumen pengajuan melalui sistem daring SIHALAL.

Di Buleleng, pemerintah kabupaten melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mengumumkan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM olahan pangan. Informasi resmi dinas menyebutkan, program ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban regulasi halal. PLUT K-UMKM Buleleng disebut sebagai tempat pendaftaran dan pusat pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengikuti program tersebut, dengan Mubayyinudin sebagai salah satu kontak person.

BPJPH menegaskan bahwa sertifikat halal diterbitkan oleh badan tersebut setelah proses verifikasi kehalalan produk, dan masyarakat dapat menelusuri sertifikat yang telah terbit melalui laman resmi pencarian sertifikat halal. Dalam berbagai publikasi, BPJPH menyebut sertifikasi halal sebagai sarana meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menaikkan nilai produk pelaku usaha.

Perizinan usaha pangan

Selain sertifikasi halal, Mubayyinudin menyebut pelaku usaha makanan perlu memperhatikan perizinan lain sesuai ketentuan, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan perizinan usaha melalui sistem perizinan berusaha.

Berbagai kajian mengenai UMKM pangan mencatat bahwa kombinasi perizinan usaha, izin keamanan pangan, dan sertifikasi halal dapat memperkuat posisi UMKM di pasar, karena konsumen menilai aspek legalitas, higienitas, dan kehalalan sebagai satu paket jaminan mutu.

Mubayyinudin berharap proses pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM semakin mudah dan kuota fasilitas gratis bertambah, agar lebih banyak pelaku usaha dapat memenuhi standar dan memperluas pemasaran. Ia mendorong pelaku UMKM di Buleleng memanfaatkan layanan pendampingan di PLUT K-UMKM untuk mempersiapkan bahan, proses produksi, dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan sertifikat halal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.