Bali Aktual

Minggu, 27 September 2026

Koster Tetapkan Akhir April 2027 sebagai Batas Penggunaan Aksara Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan akhir April 2027 sebagai batas penyesuaian penggunaan Aksara Bali pada papan nama kantor, usaha, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas publik.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Peralatan tatah dan pahatan kayu bermotif bunga di atas meja kerja seorang pengrajin kayu.
Ilustrasi: Peralatan tatah dan pahatan kayu bermotif bunga di atas meja kerja seorang pengrajin kayu. · Foto: Beyzaa Yurtkuran / Pexels

Desa Adat Pancasari — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi pihak yang belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama kantor, identitas usaha, toko, warung, gedung, dan fasilitas publik. Penegasan itu disampaikan pada 26 September 2026 di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari.

Mengapa ini penting: Pemilik kantor, usaha, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas publik di Bali yang belum menggunakan Aksara Bali harus menyesuaikan papan nama paling lambat 30 April 2027.

Koster menyampaikan penegasan tersebut melalui Pakeling Gubernur Bali saat pelaksanaan karya keagamaan di pura itu. Menurut RRI, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Peraturan itu mengatur penggunaan Aksara Bali pada nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya. Ketentuan tersebut juga mencakup papan nama dan identitas usaha.

Tribun Bali melaporkan, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin untuk sejumlah papan nama, termasuk gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum. Untuk tempat ibadah agama lain, penggunaannya bersifat pilihan dengan komposisi Aksara Bali dan huruf Latin yang berimbang.

Pengaturan teknis papan nama menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dan huruf Latin di bagian bawah dengan warna yang berbeda.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 ditetapkan dan diundangkan pada 26 September 2018. Basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.

Tenggat penyesuaian

Pihak yang belum mencantumkan Aksara Bali diminta menyesuaikan papan nama dan identitas usahanya paling lambat 30 April 2027. Tenggat itu menjadi batas pelaksanaan yang disampaikan Gubernur Bali dalam Pakeling pada 26 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.