Koster Tetapkan Akhir April 2027 sebagai Batas Penggunaan Aksara Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan akhir April 2027 sebagai batas penyesuaian penggunaan Aksara Bali pada papan nama kantor, usaha, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas publik.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Desa Adat Pancasari — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi pihak yang belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama kantor, identitas usaha, toko, warung, gedung, dan fasilitas publik. Penegasan itu disampaikan pada 26 September 2026 di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari.
Mengapa ini penting: Pemilik kantor, usaha, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas publik di Bali yang belum menggunakan Aksara Bali harus menyesuaikan papan nama paling lambat 30 April 2027.
Koster menyampaikan penegasan tersebut melalui Pakeling Gubernur Bali saat pelaksanaan karya keagamaan di pura itu. Menurut RRI, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Peraturan itu mengatur penggunaan Aksara Bali pada nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya. Ketentuan tersebut juga mencakup papan nama dan identitas usaha.
Tribun Bali melaporkan, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin untuk sejumlah papan nama, termasuk gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum. Untuk tempat ibadah agama lain, penggunaannya bersifat pilihan dengan komposisi Aksara Bali dan huruf Latin yang berimbang.
Pengaturan teknis papan nama menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dan huruf Latin di bagian bawah dengan warna yang berbeda.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 ditetapkan dan diundangkan pada 26 September 2018. Basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.
Tenggat penyesuaian
Pihak yang belum mencantumkan Aksara Bali diminta menyesuaikan papan nama dan identitas usahanya paling lambat 30 April 2027. Tenggat itu menjadi batas pelaksanaan yang disampaikan Gubernur Bali dalam Pakeling pada 26 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Berita Bali
Koster Tetapkan Batas Aksara Bali di Buleleng hingga April 2027
Wayan Koster meminta penggunaan Aksara Bali diterapkan pada papan nama kantor, usaha, gedung, dan fasilitas publik di Buleleng. Penyesuaian ditargetka…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





