Polda Bali Akan Naikkan Satu Laporan Penipuan Transaksi Emas ke Penyidikan
Polda Bali akan menaikkan satu dari lima laporan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas ke tahap penyidikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,878 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali akan menaikkan satu dari lima laporan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas ke tahap penyidikan dalam waktu dekat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy menyampaikan perkembangan itu pada 25 September 2026.
Mengapa ini penting: Korban dan pelapor mendapat kepastian bahwa satu dari lima laporan dugaan penipuan transaksi emas akan memasuki tahap penyidikan.
Polda Bali menerima lima laporan terkait perusahaan jual-beli emas dan perak yang berkantor di Denpasar. Menurut laporan Bali Post, seluruh perkara sebelumnya masih ditangani pada tahap penyelidikan, sementara penyidik mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengecek legalitas perusahaan yang dilaporkan.
NusaBali melaporkan total kerugian dari lima laporan tersebut mencapai Rp8.878.539.980 atau sekitar Rp8,8 miliar. Laporan-laporan itu masuk secara bertahap pada 11-16 September 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas dan perak. Polda Bali sebelumnya menyebut seorang warga negara India berinisial JKR sebagai terlapor utama bersama sejumlah pihak lain.
Perubahan status satu laporan ke tahap penyidikan berarti penyidik akan melanjutkan perkara dengan dasar bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan arah penyidikan. Namun, keterangan Polda Bali yang dikutip NusaBali belum menyebut laporan mana yang akan dinaikkan maupun tanggal pelaksanaannya.
Perkembangan laporan
Selain lima laporan tersebut, 93 korban juga mengadukan dugaan perkara serupa ke Ditreskrimum Polda Bali pada 19 September 2026 melalui Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Advokasi Nusantara, menurut pemberitaan Detik Bali. Pengaduan tambahan itu tidak mengubah jumlah lima laporan polisi yang menjadi dasar perkembangan status perkara pada 25 September.
Bali Post menyebut pihak korban melaporkan entitas usaha berinisial EN dan PT NFJ. Polda Bali belum mengumumkan tersangka dalam perkembangan yang diberitakan pada 25 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
326 Formasi Guru Diusulkan Denpasar untuk CPNS 2026
Pemkot Denpasar mengusulkan 326 formasi CPNS tenaga pendidikan untuk 2026. Persyaratan dan mekanisme pendaftaran masih menunggu arahan pemerintah pusa…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga



