Bali Aktual

Minggu, 27 September 2026

Komisi III DPR Memantau Penanganan 4.309 Perkara di Polda Bali

Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Bali pada 25 September 2026 untuk memantau penegakan hukum. Polda Bali melaporkan 4.309 perkara masuk dan 2.390 perkara telah diselesaikan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan buku catatan, kertas berkas, dan sticky notes di atas meja.
Ilustrasi: Tumpukan buku catatan, kertas berkas, dan sticky notes di atas meja. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Polda Bali — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengunjungi Polda Bali pada Jumat, 25 September 2026, untuk memantau penegakan hukum di Bali. Kunjungan kerja spesifik itu berlangsung di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar.

Mengapa ini penting: Pembaca memperoleh data penanganan perkara Polda Bali serta informasi kekurangan 325 penyidik dan penyidik pembantu yang dibahas dalam pemantauan Komisi III.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dede Indra Permana Soediro. Pertemuan tersebut dihadiri Wakapolda Bali, pejabat utama Polda Bali, para kepala kepolisian resor, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, menurut Radio Republik Indonesia.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya memaparkan perkembangan penanganan perkara. Polda Bali mencatat 4.309 perkara masuk sepanjang 2026, dan 2.390 perkara atau sekitar 55 persen di antaranya telah diselesaikan, menurut laporan Radio Republik Indonesia dan Bali Post.

Jumlah perkara yang ditangani Polda Bali tercatat 5.541 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 5.758 kasus pada 2025. Data 2026 tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi III pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027.

Selain penanganan perkara, paparan Polda Bali mencakup keterlibatan warga negara asing, kesiapan personel, serta dukungan sarana dan prasarana penyidikan. Bali Post melaporkan bahwa pada 2026 warga negara asing tercatat sebagai pelaku dalam 161 kasus dengan 182 orang.

Radio Republik Indonesia melaporkan Polda Bali juga menyampaikan keterbatasan penyidik dan penyidik pembantu. Kebutuhan ideal personel disebut 2.009 orang, sedangkan jumlah yang tersedia 1.684 orang sehingga terdapat kekurangan 325 personel.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman antara Komisi III dan Polda Bali mengenai perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan warga negara asing, kesiapan personel, serta dukungan sarana penyidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.