Dua Warga Thailand Divonis Tujuh Tahun karena Impor Hasis ke Bali
Pengadilan Negeri Denpasar menghukum dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, masing-masing tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta dalam perkara impor hasis ke Bali.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong, 39 tahun, dan Nontiya Janpech, 23 tahun, pada Kamis, 24 September 2026.
Mengapa ini penting: Putusan ini menetapkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi masing-masing dari dua terdakwa yang membawa 308,25 gram netto hasis ke Bali.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengimpor narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum delapan tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Denda wajib dibayar dalam waktu satu bulan.
Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana tambahan selama 60 hari.
Hasis dibawa dari Thailand
Menurut laporan Detik Bali dan Bali Post, kedua terdakwa membawa enam paket hasis dari Thailand ke Bali. Barang bukti tersebut memiliki berat total 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.
Dari Mayuree ditemukan tiga paket dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Dari Nontiya ditemukan tiga paket dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti itu positif mengandung hasis. Zat tersebut termasuk narkotika golongan I berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 24 September 2026. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Bryant-SJ di Denpasar, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan FBBG alias Bryant dan SJ di rumah kontrakan mereka di Padangsambian Kelod.
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





