Polsek Nusa Penida Tangkap Karyawan Padel dalam Dugaan Penggelapan
Polsek Nusa Penida menangkap DA, 23 tahun, di Denpasar Barat pada 24 September 2026. Polisi menyita laptop, kamera, lensa, dan telepon seluler dalam perkara dugaan penggelapan di Jungle Padel Lembongan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Nusa Lembongan — Tim Jalak Nusa Unit Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida menangkap DA, 23 tahun, pada Kamis, 24 September 2026, di sebuah penginapan di Denpasar Barat. DA diduga menggelapkan barang milik Jungle Padel Lembongan, tempatnya bekerja.
Mengapa ini penting: Penanganan perkara ini berdampak pada proses hukum terhadap karyawan yang diduga menggelapkan empat barang milik tempat usaha di Nusa Lembongan.
Kapolsek Nusa Penida Komisaris Polisi I Ketut Kesuma Jaya mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita setelah polisi menerima laporan pada 21 September 2026. Polisi melacak keberadaan DA di Denpasar sebelum menangkapnya tanpa perlawanan.
Polisi menyita empat barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang itu terdiri atas satu laptop ASUS Vivobook 14 V3507VH, satu kamera Canon EOS R50 dengan lensa kit RF-S 18-45 milimeter, satu lensa Canon RF 75-300 milimeter, dan satu telepon seluler Samsung Galaxy A27 5G.
Menurut laporan Warta Bali Online, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor LI/122/IX/2026/Res.1.24./Reskrim. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan di Jungle Padel Lembongan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Polsek Nusa Penida menetapkan DA sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja atau profesi.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Polisi juga menyatakan penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
SIM Keliling Layani Empat Kabupaten Bali Hari Ini
Layanan perpanjangan SIM keliling hadir di empat kabupaten Bali pada Rabu, 23 September 2026. Pemohon dapat mendatangi titik layanan sesuai wilayah da…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





