Bali Aktual

Jumat, 25 September 2026

Polres Bangli Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Perdagangan Dua Bayi

Polres Bangli menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perdagangan dua bayi laki-laki melalui media sosial. Dua warga yang diduga membeli bayi masih berstatus saksi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan meja dan kursi kayu kosong di dalam sebuah ruang kelas yang terang.
Ilustrasi: Deretan meja dan kursi kayu kosong di dalam sebuah ruang kelas yang terang. · Foto: Ali Ahmad DANESH / Pexels

Kabupaten Bangli — Polres Bangli menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan dua bayi laki-laki pada 24 September 2026. Polisi menyebut transaksi tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kintamani dan melibatkan jaringan Bali-Jakarta.

Mengapa ini penting: Perkara ini memengaruhi proses hukum terhadap tiga tersangka dan penanganan dua bayi yang telah diamankan di Denpasar.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi tentang bayi yang dirawat warga di Kintamani. Penyidik kemudian menelusuri komunikasi melalui TikTok dan WhatsApp serta memeriksa sejumlah saksi.

Tiga tersangka itu adalah I Wayan Depin, 35 tahun, warga Desa Songan B, Kintamani; Jumariah alias Ria, 26 tahun, asal Banten; dan Charudin Saputra alias Putri, 18 tahun, asal Lampung. Polisi menahan ketiganya di Rumah Tahanan Polres Bangli.

Menurut polisi, dua bayi laki-laki tersebut telah diperdagangkan. Satu bayi disebut dibeli seharga Rp24 juta, sedangkan bayi lainnya Rp23 juta atau Rp35 juta, berdasarkan keterangan yang berbeda dalam laporan media mengenai konferensi pers polisi. Kedua bayi telah diamankan dan mendapat penanganan Dinas Sosial Bali di Denpasar.

Polisi juga menyebut dua warga Bangli yang diduga membeli bayi masih berstatus saksi. Motif yang disampaikan dalam konferensi pers adalah keinginan memiliki anak laki-laki yang dikaitkan dengan pandangan budaya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 455 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidikan masih berjalan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.