Bali Aktual

Kamis, 24 September 2026

Polda Bali Klarifikasi Isu Pemeriksaan Hakim di Denpasar

Polda Bali meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Klarifikasi pada 21 September 2026 merujuk SEMA Nomor 04 Tahun 2002.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kompleks pemandian kuno berundak batu dengan kolam air di area pura Bali.
Ilustrasi: Kompleks pemandian kuno berundak batu dengan kolam air di area pura Bali. · Foto: Relaxing Journeys / Pexels

Denpasar — Polda Bali pada Senin, 21 September 2026 menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa penyidik akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait laporan Togar Situmorang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan narasi tentang rencana pemeriksaan hakim bukan keterangan resmi penyidik Polda Bali. Penjelasan itu berkaitan dengan laporan Togar Situmorang terhadap majelis hakim yang menangani perkara pidananya.

Polda Bali juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002. Surat edaran tersebut mengatur pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisial, yakni tugas yang berkaitan langsung dengan proses mengadili perkara, tidak dapat dipanggil kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka terkait putusannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Klarifikasi Polda Bali penting bagi pembaca di Denpasar

Keterangan ini membedakan dua hal yang berjalan dalam perkara Togar Situmorang: laporan terhadap majelis hakim dan proses pidana yang disebut menuju eksekusi. Bagi krama di Denpasar dan Bali, informasi resmi tersebut menjadi rujukan untuk memahami bahwa Polda Bali tidak menyatakan akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas putusan perkara yang sedang berjalan.

Pengadilan Negeri Denpasar berada di Kota Denpasar. Dalam laporan yang dirujuk, Polda Bali menyebut perlindungan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2002 berlaku bagi pejabat peradilan ketika menjalankan tugas yustisial. Ketentuan itu dikaitkan dengan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka mengenai putusan yang dibuatnya.

Laporan lanjutan menyebut Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima salinan putusan kasasi dan proses perkara pidana Togar Situmorang bergerak menuju eksekusi. Namun, klarifikasi mengenai hakim tetap disampaikan sebagai penegasan terpisah: rencana pemeriksaan majelis hakim bukan pernyataan resmi penyidik Polda Bali.

Perubahan bagi pembaca hari itu adalah adanya batas informasi yang jelas: Polda Bali menyangkal pernah menyatakan akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sementara proses eksekusi perkara pidana berjalan melalui kejaksaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.