Polres Tabanan Serahkan Dua WN Iran ke Imigrasi
Polres Tabanan menyerahkan MB (47) dan HM (54), dua warga negara Iran, ke Imigrasi Tabanan pada 22 September 2026. Keduanya kini didetensi di Rudenim Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Tabanan — Polres Tabanan menyerahkan dua warga negara Iran, MB (47) dan HM (54), ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada Selasa, 22 September 2026. Keduanya diserahkan setelah terlibat dugaan pencurian uang di Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Kasus ini bermula dari dugaan aksi dengan modus penukaran dolar Amerika Serikat ke rupiah. MB dan HM diduga mengambil uang milik korban lalu meninggalkan lokasi. Polisi sebelumnya mengamankan keduanya di sebuah penginapan di Kuta, Kabupaten Badung, pada Minggu malam, 20 September 2026.
Setelah penanganan perkara di kepolisian, Polres Tabanan mengajukan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Tabanan. Keduanya menjalani pemeriksaan keimigrasian dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Mengapa Ini Penting bagi Pembaca Bali
Perkara ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana oleh warga negara asing di wilayah Tabanan dapat berlanjut ke proses keimigrasian setelah penanganan kepolisian. Bagi warga dan pelaku usaha di Kecamatan Selemadeg, informasi tentang modus penukaran mata uang ini penting saat menerima transaksi tunai dari orang yang tidak dikenal.
Menurut laporan, tindakan administratif tersebut berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. Setelah pemeriksaan serta administrasi selesai, MB dan HM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi.
Belum ada tanggal pasti deportasi. Prosesnya masih menunggu penyelesaian administrasi dan kesiapan keduanya membeli tiket kembali ke negara asal. Pembaca yang bertransaksi tunai dapat memastikan jumlah uang sebelum menyerahkan barang atau menyelesaikan penukaran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
BPD Bali dan OJK Perkuat Hilirisasi Kakao, Kuota KUR Naik Jadi Rp2,05 Triliun
Bank BPD Bali, OJK Bali, dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah memperkuat hilirisasi kakao di Tabanan melalui pembiayaan, penjaminan risiko usaha,…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





