I Made Teja Dilimpahkan dalam Kasus TPA Suwung Denpasar
I Made Teja dan barang bukti kasus dugaan pencemaran TPA Regional Sarbagita Suwung dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Pemprov Bali memberi pendampingan hukum.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — I Made Teja dan barang bukti kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Regional Sarbagita Suwung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 25 September 2026 untuk tahap kedua.
Pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
I Made Teja merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengelolaan air lindi di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar.
Perkara Suwung berpengaruh pada kawasan pesisir Denpasar
Penyidik menduga aliran air lindi dari TPA Suwung mencemari lingkungan hingga menyebabkan kerusakan kawasan mangrove dan perairan di sekitar Pulau Benoa. Informasi ini penting bagi pembaca di Denpasar karena penanganan perkara menyangkut kawasan pengelolaan sampah dan lingkungan pesisir yang digunakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali memberikan pendampingan hukum kepada I Made Teja. Kejaksaan Negeri Denpasar sebelumnya menyatakan tersangka tidak ditahan setelah pelimpahan tahap kedua.
Perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan alternatif kedua merujuk pada Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah pelimpahan, penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk diproses oleh Jaksa Penuntut Umum. Bagi pembaca hari ini, perubahan utamanya adalah perkara telah berada pada tahap penuntutan dan I Made Teja tidak ditahan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Berita Bali
Koster Siapkan Skema Payroll ASN di Denpasar
Wayan Koster menyebut Pemprov Bali menyiapkan skema menghadapi kemungkinan pengalihan payroll ASN dari BPD Bali ke bank Himbara. Kebijakan itu masih b…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





