Koster Dorong PERADI SAI Dampingi Desa Adat dan LPD di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong DPC PERADI SAI Denpasar memperkuat pendampingan dan tata kelola hukum bagi desa adat serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Denpasar untuk pendampingan hukum dan tata kelola desa adat serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Pernyataan itu disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Center, Padangsambian, Denpasar, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut siaran resmi pemerintah provinsi, Koster meminta agar kerja sama dengan PERADI SAI Denpasar diarahkan untuk pendampingan dan penguatan tata kelola hukum bagi desa adat dan LPD, bukan hanya kegiatan seremonial.
Dalam keterangan yang sama, Koster menegaskan desa adat dan LPD sebagai bagian kelembagaan adat Bali perlu diperkuat dari sisi regulasi dan praktik agar mampu menghadapi tantangan dan potensi sengketa hukum.
Penguatan LPD dan desa adat
Sejumlah media lokal melaporkan Koster mendorong DPC PERADI SAI Denpasar menjalin sinergi erat dalam pendampingan hukum dan langkah pencegahan masalah sejak dini di desa adat dan LPD.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru terkait LPD untuk memperkokoh kedudukan lembaga tersebut yang berakar pada hukum adat Bali.
Sebelumnya, kerja sama antara PERADI SAI dan Pemprov Bali, khususnya pemberian pendampingan hukum kepada desa adat dan LPD, telah diatur melalui nota kesepahaman antara PERADI SAI dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Peran PERADI SAI Denpasar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto, melantik Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Center, Denpasar.
Dalam pelantikan itu, Harry menyatakan kesiapan PERADI SAI untuk bekerja sama dengan Pemprov Bali dalam penguatan pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk pelatihan legal auditor guna meningkatkan tata kelola dan mencegah sengketa.
Harry menyebut penguatan tata kelola LPD penting agar lembaga tersebut sehat dan akuntabel, sejalan dengan filosofi lokal yang menjadi dasar pembentukan LPD di Bali.
Media yang meliput acara tersebut memberitakan bahwa PERADI SAI Denpasar didorong berperan aktif dalam perlindungan hukum terhadap lembaga adat dan LPD, dengan fokus pada upaya preventif.
Kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 adalah I Made Ariel Suardana (IMAS), yang terpilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II pada 3 Juli 2026 di Denpasar.
Muscab II yang memilih Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026–2030 diikuti dua calon, yakni I Made Suardana dan I Wayan Gede Yudiana. I Made Suardana memperoleh nomor urut 1 dan kemudian terpilih sebagai ketua menggantikan I Wayan Purwita.
Menurut siaran Pemprov Bali, ketua terpilih menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat dan memperkuat peran PERADI SAI Denpasar dalam pembangunan hukum di Bali.
Media lokal juga melaporkan bahwa kepengurusan baru siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD di Bali sebagai bagian dari program kerja organisasi.
Konteks kebijakan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Koster mendorong program satu desa satu advokat sebagai upaya memperluas akses keadilan dan literasi hukum hingga ke tingkat desa. Gagasan pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD melalui kerja sama dengan PERADI SAI Denpasar berada dalam garis kebijakan yang sama, yaitu penguatan perlindungan hukum berbasis adat di Bali.
Sumber
Berita berikutnya

LBH Bali WCC Minta Perempuan Dilibatkan dalam Keputusan Pertanahan
LBH Bali Women Crisis Centre menilai perempuan perlu dilibatkan dalam keputusan keluarga terkait tanah, dari sertifikasi hingga penjualan dan penyewaa…

