Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

KABUD Keberatan atas Vonis Penghasutan Tomy Wiria di PN Denpasar

Majelis hakim PN Denpasar memvonis aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah melanggar Pasal 247 KUHP baru dengan pidana enam bulan yang diganti pengawasan sembilan bulan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah dalam perkara penyebaran informasi bermuatan hasutan terkait aksi 30 Agustus 2025 di Bali. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan serta perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam perkara yang oleh sejumlah media disebut sebagai Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps, majelis hakim menyatakan Tomy terbukti melanggar Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan masa pengawasan selama sembilan bulan, setelah memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tomy.

Putusan dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyarta pada Kamis, 17 September 2026. Dengan amar tersebut, Tomy berstatus terpidana dengan pidana penjara enam bulan yang pelaksanaannya diganti pidana pengawasan selama sembilan bulan.

Keberatan KABUD atas konstruksi perkara

Menurut pernyataan KABUD yang dikutip RRI, koalisi ini menyayangkan putusan PN Denpasar karena menilai poster ajakan konsolidasi yang menjadi objek perkara merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, bukan ajakan melakukan tindak pidana. KABUD menyebut poster tersebut dibuat dan disebarkan menjelang aksi “Bali Tidak Diam” pada 30 Agustus 2025.

KABUD berpendapat tidak ada hubungan kausal antara penyebaran poster dan tindakan pengerusakan yang terjadi di lapangan. Koalisi menyoroti keterangan salah satu pelaku pengerusakan yang menyatakan bertindak karena ikut-ikutan dan tidak mengetahui unggahan konsolidasi sebelum diperlihatkan oleh penyidik.

Atas dasar itu, KABUD menilai unsur perbuatan pidana dan unsur kesalahan dalam dakwaan penghasutan tidak terpenuhi. Koalisi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 untuk menegaskan bahwa penghasutan dalam Pasal 247 adalah delik materiil yang menuntut pembuktian dampak dan hubungan sebab-akibat antara ajakan dan peristiwa yang terjadi.

Catatan KABUD soal saksi dan prosedur

Dalam keterangannya, KABUD juga mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan. Menurut koalisi, sebagian saksi mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang mereka nilai sebagai penyiksaan selama proses pemeriksaan, dan kemudian mencabut keterangannya di persidangan.

Selain itu, KABUD menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan upaya paksa serta pembatasan akses terhadap bantuan hukum bagi Tomy selama proses penangkapan dan penahanan. Koalisi menyebut adanya intimidasi dan kekerasan terhadap Tomy dan ratusan demonstran dalam rangkaian aksi “Bali Tidak Diam”.

KABUD juga mempertanyakan relevansi barang-barang yang disita penyidik dengan tindak pidana yang didakwakan. Koalisi menilai bukti yang diperoleh secara melawan hukum semestinya dinyatakan tidak sah dan tidak digunakan sebagai dasar putusan, namun keberatan tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.

Pandangan ahli dan seruan KABUD

Menurut laporan RRI, KABUD mengemukakan keterangan ahli hukum dan hak asasi manusia, antara lain Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, dan Ahmad Sofian, yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli menjelaskan pentingnya melihat konteks, niat, isi unggahan, cara penyebaran, potensi bahaya, serta hubungan sebab-akibat sebelum membatasi kebebasan berekspresi dan menerapkan ketentuan penghasutan.

KABUD dan tim penasihat hukum sebelumnya telah menyampaikan pledoi yang membantah pemenuhan unsur Pasal 247 KUHP dan meminta Tomy dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana. Setelah putusan dibacakan, KABUD menyatakan akan terus mengawal upaya hukum lanjutan dan menyerukan agar penegakan hukum terhadap ekspresi politik dan kritik publik menjamin perlindungan hak konstitusional warga.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.