KABUD Keberatan atas Vonis Penghasutan Tomy Wiria di PN Denpasar
Majelis hakim PN Denpasar memvonis aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah melanggar Pasal 247 KUHP baru dengan pidana enam bulan yang diganti pengawasan sembilan bulan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah dalam perkara penyebaran informasi bermuatan hasutan terkait aksi 30 Agustus 2025 di Bali. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan serta perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi.
Dalam perkara yang oleh sejumlah media disebut sebagai Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps, majelis hakim menyatakan Tomy terbukti melanggar Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan masa pengawasan selama sembilan bulan, setelah memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tomy.
Putusan dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyarta pada Kamis, 17 September 2026. Dengan amar tersebut, Tomy berstatus terpidana dengan pidana penjara enam bulan yang pelaksanaannya diganti pidana pengawasan selama sembilan bulan.
Keberatan KABUD atas konstruksi perkara
Menurut pernyataan KABUD yang dikutip RRI, koalisi ini menyayangkan putusan PN Denpasar karena menilai poster ajakan konsolidasi yang menjadi objek perkara merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, bukan ajakan melakukan tindak pidana. KABUD menyebut poster tersebut dibuat dan disebarkan menjelang aksi “Bali Tidak Diam” pada 30 Agustus 2025.
KABUD berpendapat tidak ada hubungan kausal antara penyebaran poster dan tindakan pengerusakan yang terjadi di lapangan. Koalisi menyoroti keterangan salah satu pelaku pengerusakan yang menyatakan bertindak karena ikut-ikutan dan tidak mengetahui unggahan konsolidasi sebelum diperlihatkan oleh penyidik.
Atas dasar itu, KABUD menilai unsur perbuatan pidana dan unsur kesalahan dalam dakwaan penghasutan tidak terpenuhi. Koalisi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 untuk menegaskan bahwa penghasutan dalam Pasal 247 adalah delik materiil yang menuntut pembuktian dampak dan hubungan sebab-akibat antara ajakan dan peristiwa yang terjadi.
Catatan KABUD soal saksi dan prosedur
Dalam keterangannya, KABUD juga mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan. Menurut koalisi, sebagian saksi mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang mereka nilai sebagai penyiksaan selama proses pemeriksaan, dan kemudian mencabut keterangannya di persidangan.
Selain itu, KABUD menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan upaya paksa serta pembatasan akses terhadap bantuan hukum bagi Tomy selama proses penangkapan dan penahanan. Koalisi menyebut adanya intimidasi dan kekerasan terhadap Tomy dan ratusan demonstran dalam rangkaian aksi “Bali Tidak Diam”.
KABUD juga mempertanyakan relevansi barang-barang yang disita penyidik dengan tindak pidana yang didakwakan. Koalisi menilai bukti yang diperoleh secara melawan hukum semestinya dinyatakan tidak sah dan tidak digunakan sebagai dasar putusan, namun keberatan tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
Pandangan ahli dan seruan KABUD
Menurut laporan RRI, KABUD mengemukakan keterangan ahli hukum dan hak asasi manusia, antara lain Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, dan Ahmad Sofian, yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli menjelaskan pentingnya melihat konteks, niat, isi unggahan, cara penyebaran, potensi bahaya, serta hubungan sebab-akibat sebelum membatasi kebebasan berekspresi dan menerapkan ketentuan penghasutan.
KABUD dan tim penasihat hukum sebelumnya telah menyampaikan pledoi yang membantah pemenuhan unsur Pasal 247 KUHP dan meminta Tomy dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana. Setelah putusan dibacakan, KABUD menyatakan akan terus mengawal upaya hukum lanjutan dan menyerukan agar penegakan hukum terhadap ekspresi politik dan kritik publik menjamin perlindungan hak konstitusional warga.
Sumber
- RRI Denpasar – "Pasca Divonis Enam Bulan, Aktivis Tomy Wiria Tegaskan Tak Menyesal Berjuang"
- IDN Times Bali – "Divonis Bersalah, Aktivis Bali Tomy Wiria Berharap Anak Muda Tak Takut"
- Detik Bali – "Aktivis Tomy Wiria Divonis 6 Bulan Penjara, Hukuman Diganti Pengawasan"
- Bali Post – "Terdakwa Aksi 'Bali Tidak Diam' Divonis Enam Bulan, Masa Pengawasan Sembilan Bulan"
Berita berikutnya
Polri Sita Tanah Negara 23 Hektare di Ungasan dalam Kasus Ruislag
Kortastipidkor Polri menyita tanah negara seluas sekitar 23 hektare di Ungasan, Badung, dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan ruislag tak t…

