Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Polri Sita Tanah Negara 23 Hektare di Ungasan dalam Kasus Ruislag

Kortastipidkor Polri menyita tanah negara seluas sekitar 23 hektare di Ungasan, Badung, dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan ruislag tak tuntas antara ATR/BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Badung — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas sekitar 230.450 meter persegi atau kurang lebih 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 17 September 2026.

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan melalui skema tukar-menukar aset atau ruislag yang diduga tidak tuntas dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD).

Tanah tersebut berada di kawasan Ungasan dan berjarak sekitar satu kilometer dari Pantai Melasti. Di lokasi terdapat pos jaga, menara pemancar, dan pagar beton, tanpa bangunan utama di atas hamparan lahan.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menyatakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti, menjaga status dan keutuhan aset, serta mendukung upaya pemulihan tanah negara agar tidak dialihkan penguasaannya.

Nilai aset dan dugaan kerugian negara

Menurut keterangan Indra Lutrianto, nilai aset tanah berdasarkan hasil appraisal berpotensi mencapai sekitar Rp4,8 triliun dengan mempertimbangkan lokasi di kawasan pariwisata serta potensi pengembangan ekonomi di sekitarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam perhitungan sementara hingga 2024 menyebut nilai kerugian negara terkait perkara ini sekitar Rp2,2 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan digunakan sebagai dasar penyidikan, bukan merupakan putusan pengadilan.

Ringkasan data perkara yang disampaikan penyidik:

  • Luas lahan sekitar 230.450 meter persegi atau kurang lebih 23 hektare.
  • Lokasi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
  • Perkiraan kerugian negara sementara sekitar Rp2,2 triliun berdasarkan pemeriksaan BPK hingga 2024.
  • Potensi nilai aset berdasarkan appraisal sekitar Rp4,8 triliun.
  • Hingga 17 September 2026, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.

Asal-usul sengketa dan proses ruislag

Indra menjelaskan, perkara ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT MSD. Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan kewajiban memberikan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali.

Menurut penyidik, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan sehingga proses tukar-menukar aset tersebut diduga tidak pernah tuntas. Meski demikian, PT MSD diduga telah menguasai fisik lahan sejak sekitar 2014 melalui pemagaran dan pemanfaatan lahan.

Indra menyebut lahan itu tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali, yang kemudian diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian ATR/BPN pada 5 April 2022. Tanah tersebut dikategorikan sebagai aset negara milik Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan saksi dan langkah penyidikan

Penyidik Kortastipidkor memeriksa pihak-pihak dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, serta perusahaan telekomunikasi yang mengelola menara di atas lahan, antara lain PT Telehouse. Hingga Kamis, 17 September 2026, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penguasaan tanah negara di Ungasan.

Penyidik juga menelusuri dokumen internal BPN, proses lelang ruislag, serta gugatan perdata yang berkaitan dengan penguasaan lahan sebagai bagian dari pendalaman perkara. Selain saksi, penyidik berkoordinasi dengan ahli hukum dan BPK RI untuk menghitung kerugian dan menilai skema tukar-menukar aset.

Indra menegaskan bahwa penyitaan lahan bukan merupakan perampasan aset untuk negara, melainkan tindakan hukum sementara untuk menjaga barang bukti dan mencegah perubahan penguasaan. Pihak-pihak yang berkepentingan tetap dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.